nganu.nganuAvatar border
TS
nganu.nganu
Jejak Kemenkeu Dihukum Rp 606 M karena Salah Tangkap Wajib Pajak
Palembang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dihukum Rp 606 miliar oleh PN Palembang. Kemenkeu dinyatakan bersalah karena salah tangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Bagaimana ceritanya?

Berikut kronologi kasus yang dirangkum detikcom dari berkas putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/10/2018):

26 November 2009
Teddy duduk sebagai Direktur PT Ina Basteel dan PT Agrotek Andal. Bisnis ini bergerak di sektor pembangunan pabrik kelapa sawit.

2010-2012
Teddy mengimpor berbagai barang. Penyidik pajak mulai curiga karena perusahaan itu mengimpor semua jenis barang, di luar core bisnis PT tersebut. Penyidik pajak curiga dan mengaudit bisnis Teddy.

19 Maret 2015-7 April 2015
Teddy ditahan di rutan.

Baca juga: Penunggak Pajak Bisa Dijebloskan ke Nusakambangan

30 April 2015-28 Juni 2015
Teddy jadi tahanan kota.

15 April 2015
Teddy didakwa melaporkan faktur pajak 2010-2012 yang tidak sesuai sehingga merugikan keuangan sebesar Rp 21 miliar.

18 November 2015
Teddy dituntut Pasal 39A huruf a UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Teddy juga dituntut membayar denda Rp 99 miliar.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 66 M, Pengusaha Papua Ini Dijebloskan ke Penjara

22 Desember 2015
PN Palembang mementahkan dakwaan. PN Palembang membebaskan Teddy dari semua dakwaan. Jaksa kasasi.

14 Desember 2016
MA menguatkan vonis bebas Teddy. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.

23 November 2017
Teddy tidak terima atas apa yang dialaminya. Ia menggugat Kemenkeu cq Ditjen Pajak. Gugatan dilayangkan ke PN Palembang.
Baca juga: Peringatan! Siap-siap Masuk Lapas Salemba Jika Tak Bayar Pajak

18 September 2018
PN Palembang mengabulkan gugatan Teddy. Menghukum Kemenkeu membayar kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.

"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.
(asp/nkn)

https://news.detik.com/berita/d-4241...rom=wp_hl_desc
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
baguslah dituntut suruh ganti rugi,biar klu nangkap wp ga asal comot aja
kira2 kemenku akan bayar kerugian sebesar itu ?
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan