metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kemendagri akan Evaluasi Jabatan Edy Rahmayadi di PSSI


Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi rangkap jabatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI. Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi hal itu.


'Saya kira akan dicek dulu oleh Dirjen Otonomi Daerah,' kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.


Tjahjo mengaku tak hapal aturan keterlibatan kepala daerah di organisasi olahraga. Namun, Ia menyebut terdapat beberapa aturan yang mengatur hal tersebut.


Sementara itu, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membenarkan terdapat aturan yang mengatur rangkap jabatan kepala daerah di organisasi olahraga. Ia mejelaskankan hal tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.


Baca: Sindiran PSSI untuk Kemenpora


Aturan itu, kata dia, memuat larangan bagi pejabat struktural dan jabatan publik menjadi pengurus komite olahraga nasional di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Namun, regulasi itu tak secara jelas melarang keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan induk olahraga.


'Oleh karena itu Menteri Dalam Negeri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah, wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga,' kata Akmal.


Menurutnya, olahraga harus diurus penuh waktu dan tak boleh dijadikan sambilan karena tanggung jawab yang besar. Karena, kepala daerah telah diberi amanat melayani masyarakat. Kewajiban ini juga harus dilakukan penuh waktu dan memiliki bobot sama beratnya. 


Lebih lanjut, Akmal juga merinci aturan tambahan terkait hal ini. Kemendagri telah menerbitkan Surat No. IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat. Hal ini ditujukan agar kewajiban sebagai kepala daerah tak terganggu tanggung jawab sebagai pengurus organisasi olahraga.


'Organisasi olahraga diminta agar mencabut keputusan atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI,' tandasnya.





Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...mayadi-di-pssi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PSSI Perkenalkan Bus Baru Timnas Garuda Muda

- PSSI akan Usut Insiden Pengeroyokan terhadap Jurnalis di Jember

- PSSI Tegaskan Ketum Tetap Edy Rahmayadi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
352
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan