c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Hukum Indonesia Diganti Sesuai Piagam Jakarta Apa Disebut Makar ?


Bhineka tunggal ika, memang menjadi motto bangsa ini untuk membuat persatuan dan kesatuan dari sabang hingga merauke. Namun ada salah satu hal penting yang terkadang di lupakan banyak orang, yaitu sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa".



Memang lima butir sila yang disebut saat ini Panca Sila merupakan pembukaan UUD 1945 yang dahulu disebut piagam Jakarta. Yang butir pada sila pertamanya adalah "Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya".

Nah hal yang sering dilupakan dimana sila pertama menjadikan masyarakat negeri ini percaya kepada Tuhan dan menjadikan negeri ini negara yang beasaskan agama. Namun dalam kehidupan nyatanya mengapa banyak manusia di negeri ini seakan tidak beragama tindakan kriminal meningkat, pembunuhan, rudapaksaan, pencurian, korupsi dan sebagainya nampak marak menghiasi layar kaca.

Balik lagi ke pemahaman hukum yang dipakai di negara ini yang berdasarkan pada hukum Belanda, di Indonesia hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).



Sedangkan untuk KUHP sendiri merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).Sedangkan, Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing.

Berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Seperti hukum yang berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Meskipun sistem hukum kita merupakan bagian dari warisan pemerintah kolonial Belanda, Indonesia memang tidak sepenuhnya menerapkan itu saja, karena banyak warganya yang beragama Islam maka hukum yang ada saat ini juga menerapkan sistem hukum islam dan juga sistem hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Melihat sistem hukum kita yang tidak terlepas dari peninggalan Belanda, maka banyak universitas-universitas di Indonesia khususnya untuk Fakultas Hukum berkerja sama dengan universitas-universitas di Belanda.



Mengapa negara ini memakai hukum khas kolonialisme yang tentu saja keadilannya di pertanyakan ? Maklum saja kolonial pastinya sengaja memisahkan hukum si kaya dan si miskin dimana hukum tajam di bawah namun tumpul keatas. Bahkan jurang perbedaan seakan sengaja di pelihara dengan sistem devide et impera, ini adalah sistem politik pecah belah yang terus di pelihara untuk kepentingan mereka yang ada di singgasana.

Lucunya lagi di Belanda sendiri hukum mereka sudah 17 kali di ubah, banyaknya para politikus yang berasaskan agamapun tak sanggup untuk mengubah hukum yang dibuat kolonialisme. Ada apa ? Begitu susahnya kah memberikan hukuman kepada orang yang bersalah. Hingga datanglah sekelompok orang yang tak percaya dengan sistem hukum di negeri ini kemudian berteriak khilafah yang berarti mereka ingin mengubah sistem pemerintahan yang ada di negara ini, karena memang bobroknya hukum terlihat jelas namun tentu saja secara konstitusi gerakan kelompok itu di namakan makar dan menjadi gerakan yang dilarang dan dibubarkan.



Tapi berkaca kembali pada butir sila pertama di piagam Jakarta mampukah di jalankan tentang hukum Islam secara kaffah ? Melihat Daerah Aceh yang meminta hukum Islam diberlakukan dan di terima nampaknya wilayah lain pun bisa menerapkan hukum berasaskan pada piagam Jakarta, dimana DPRD dan Gubernur serta rakyatnya satu suara untuk melaksanakan hukum Islam tersebut, jadi perlukah itu khilafah ? Nampaknya sistem khilafah sendiri mengalami pasang surut, yang terpenting itu hukum syariatnya bukanlah sistem pemerintah yang harus diganti. Mungkin mereka lupa karena khilafah antara Ali dan Muawiyah berebut kekuasaan dengan menjatuhkan darah manusia yang masih saudara seagamanya, yang sangat dilarang dalam Islam menumpahkan darah sesama saudara !!

Merubah hukum tidak perlu merubah sistem secara keseluruhan juga bukan, toh bhineka tunggal ika memang menarik untuk di hormati dan menjadikan negara ini negara kepulauan terbesar di dunia.

Jadi apakah sistem hukum kolonial akan terus dipakai ? Sedangkan kita tahu hukum berlaku untuk si miskin sedangkan si kaya ? Atau mereka para pembesar di parlemen ingin mengganti dengan hukum syariat Islam sesuai piagam Jakarta ?

Monggo seruuputt dolo




http://m.hidayatullah.com/berita/nas...li-diubah.html


Diubah oleh c4punk1950... 25-09-2018 04:34
-8
22.9K
423
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan