ferina.Avatar border
TS
ferina.
Perdaya Emak-emak, Pria 'Tampan' Ini Diamankan
Blitar - Seorang pria di Blitar berhasil memperdaya emak-emak. Dalam waktu hanya dua minggu, dua motor dia gelapkan. Sebuah ATM berisi uang Rp 1 juta juga berhasil dibawanya kabur.

Pelaku adalah Eka Budi Setiawan (36) warga Dusun/Desa Krisik Kecamatan Gandusari. Sedangkan emak-emak yang menjadi korbannya masing-masing DS (40) warga Banjarmasin, Kalimantan yang sedang mudik ke kampungnya di Kecamatan Kesamben. Satunya lagi seorang janda warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun bernama SR (48).

"Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban di sebuah tempat. Seperti yang korban DS itu, berkenalan dengan pelaku saat beli dawet. korban mengaku tertarik dengan wajah tampan pelaku, jadi ketika diajak berkencan langsung mau," jelas Kapolsek Kesamben AKP Lahuri dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018).

Baca juga: Video: Emak-emak Banyuwangi Bikin PEPES Dukung Prabowo-Sandi

Begitu juga modus yang dipraktikkan pada korban kedua. Saat berkencan itulah, lanjut Lahuri, pelaku mengatur strategi agar motor korban bisa dibawa kabur. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan jurus rayuan maut, agar korban mau diajak ke ATM dan menguras seluruh saldonya tanpa tersisa.

"Korban yang DS ini malah saldonya Rp 1 juta sudah diambil dan ATM BRI-nya masih dibawa pelaku. Yang korban kedua, juga berhasil diajak ke ATM tapi karena saldonya kosong jadi gak ada yang bisa diambil," ungkapnya.

Saat korban terbuai rayuan mautnya itulah, pelaku berdalih mau membeli bensin atau buah. Lalu membawa kabur motor para korbannya. Korban baru merasa tertipu, saat pelaku tak datang kembali untuk menemui mereka.

"Kami terima laporan kasus itu hampir bersamaan. Yang DS masuk laporan polisi nomor 23. Sedangkan korban SR masuk laporan nomor 24. Petugaspun langsung turun untuk mengamankan pelakunya," imbuh Kapolsek.

Petugas Polsek Kesamben melakukan penyelidikan untuk mengecek CCTV Bank BRI. Kemudian mendapati pelaku yang di curigai di CCTV tersebut di ketahui berdomisili di wilayah Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang .

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor dan Mobil 24 TKP di Lumajang Ditembak Kaki

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku tersebut benar seperti yang ada di rekaman CCTV setelah dilakukan penangkapan dan Interogasi.

"Dari rumahnya, kami juga sita satu unit motor Honda Beat Warna Putih Hijau dengan No pol AG 4249 KAX untuk LP nomor 23. Dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Merah dengan No pol AG 2771 KAC untuk LP Nomor 24," bebernya.

Pelaku ternyata residivis kasus penipuan sekitar tahun 2014 lalu. Polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara

https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4225294/perdaya-emak-emak-pria-tampan-ini-diamankan



WARTAWAN TAIK KAYA GINI DI BILANG TAMFAN emoticon-fuck
5
5.3K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan