nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Jika Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?


Dibukanya lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 secara serentak mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Apalagi, tes tersebut akan dimulai beberapa hari lagi, yakni, 26 September.

Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya, dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 September 2018.

Dedi menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu per orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan operasional Polri.

Caleg Mantan Napi Korupsi

Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Melansir dari BBC News Indonesia, Juru bicara MA Suhadi menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

Kalo CALEG aja bisa mantan NAPI,
Kenapa kita harus bikin SKCK buat ngelamar kerja ya? 😏— Daniel L. Sinaga (@daniellsinaga) 18 September 2018
Kalau kita nglamar cari kerja aja diminta melampirkan SKCK
(surat keterangan catatan kepolisian)

Ini malah nglamar jadi caleg kok mantan napi bebas merdeka ya ?
Mereka nggak perlu menyertakan SKCK ya ?

Nglamar jadi calon wakil rakyat lho
Mewakili kita2 yg sering diminta SKCK— eko nugroho (@Nugroho11Eko) 19 September 2018
Kalau mantan napi korupsi, penjahat seksual, Dan bandar narkoba diperbolehkan untuk menjadi calon wakil rakyat.

Kenapa rakyat harus punya SKCK untuk mencari kerja?
Sedangkan rakyat bisa diwakili oleh mantan pelaku kejahatan.— Finarah (@Finarah) 20 September 2018
Caleg spt gue ini, bikin SKCK ke POLRES, ajuin Surat keterangan tdk pernah dipidana ke PN Tangerang. Cuti 2 Hari Demi ini. Terus MA ngeluarin kept ini, gue merasa sia2 kuliah hukum di UNPAD. Moga2 yg ngeluarin bukan 1 almamater. Kok tiap2 institusi pemerintah beda ? #AkuPSI [url]https://S E N S O RhIUdoWmsJD—[/url] Sari H Caleg DPRD tangsel (@sarmus09) 17 September 2018
Pembaca BBC Indonesia pun berkomentar mengenai masalah ini dalam posting Facebook berita mengenai "Berhak jadi caleg, dapatkah eks koruptor dicegah jadi wakil rakyat?"

"Kalo gitu ngelamar kerja enggak usah pake skck wong maling aja bisa nyaleg," kata Doni, salah satu pembaca.

https://news.okezone.com/read/2018/0...s-membuat-skck

TERNYATA MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA...emoticon-Leh Uga

SIAPA BILANG EKS KORUPTOR GA BOLEH emoticon-Bingung
Diubah oleh nevertalk 23-09-2018 02:34
2
24K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan