powerpunk
TS
powerpunk
SIM dan STNK Tertinggal, Polisi Tak Berhak Menilang?


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Beberapa waktu belakangan, beredar sebuah video yang cukup viral, video tersebut di unggah oleh sebuah akun bernama @rumahpancasila_klinikhukumdi media sosial, Instagram. Dalam video tersebut terekam seorang pengacara bernama Yosep Parera yang mengatakan bahwa polisi tak berhak menilang pengendara yang kedapatan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Spoiler for :

Masih menurut video yang sama, pengacara ini mengungkapkan bahwa berdasar pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa "pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana empat bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta". Pengacara ini menggaris bawahi pada kata "tanpa memiliki" yang menurutnya jelas berbeda dengan "tidak membawa". Karena bisa jadi orang tersebut memiliki surat ijin untuk mengemudi hanya saja lupa membawanya.

Sehingga oleh karenanya, maka polisi lalu lintas tidak berhak untuk mengenakan tilang terhadap pengendara yang SIM nya ketinggalan. Masih menurut Yosep, seharusnya polisi memberikan kesempatan kepada pengemudi yang bersangkutan untuk mengambil SIM yang tertinggal tersebut, untuk membuktikan bahwa ia memang benar - benar memiliki SIM dan sekaligus punya kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.


Tentu saja unggahan ini memancing pro kontra di kalangan netizen. Karena sebagaimana yang kita ketahui, jika selama ini kita lupa membawa surat - surat termasuk SIM saat mengendarai kendaraan bermotor, sudah barang tentu kita akan diganjar surat tilang oleh polisi. Jika saja pernyataan pengacara ini benar, maka selama ini kita sudah dibodohikebiasaan, namun jika ternyata pernyataan tersebut salah maka siap - siap saja akan di bully oleh netizen.


Benar saja, kolom komentar pada unggahan tersebut di warnai pro kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menyanggah. Ada pula netizen yang memberikan pasal lain sebagai penyanggah pernyataan sang pengacara. Akun @dewi_fenny berkomentar : “Maaf, Pasal 288 ayat 1 nya dibaca juga dong Pak. Setiap pengendara HARUS DILENGKAPI dengan SIM, STNK . Kalo diijinkan pulang ambil ya ga balik lah hahaha.. lagian Kalo mmg gitu buat apa juga kita buat SIM STNK Kalo ga dibawa waktu berkendara gpp.”


Tidak ingin pernyataan ini menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Budiyanto menjelaskan bahwa penasaran Yosef tersebut tidak tepat. Menurutnya, polisi berhak dan sah melakukan penilangan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM ataupun mengaku SIMnya tertinggal. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan identitas pribadi si pengemudi (SIM).

Jika saja apa yang disampaikan Yosep benar - benar diterapkan, bukan tak mungkin semua orang yang ditilang akan mengatakan bahwa SIM nya tertinggal di rumah untuk menghindari tilang polisi.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini
Sumur Gambar : Om Google






Diubah oleh powerpunk 22-09-2018 03:46
-1
38.1K
181
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan