metrotvnews.com
TS
MOD
metrotvnews.com
3 Caleg DPD Mantan Koruptor


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPD RI. Ada 3 eks koruptor yang masuk dalam DCT anggota DPD.


Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan tiga eks koruptor ini masuk dalam DCT lantaran mengajukan sengketa pencalonan dan dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


'Di Aceh ada Abdullah Puteh, kita terima (ke dalam DCT) karena mengajukan ajudikasi,' kata Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. 


Selain Abdullah Puteh, KPU juga memasukkan nama Ririn Rosyana. Dia merupakan caleg anggota DPD di daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah. 


'Lalu di Sulawesi Utara, ada Bapak Syachrial Kui Domopou,' tandas Ilham.


Namun, empat bacaleg anggota DPD mantan koruptor yang tetap tidak dimasukkan KPU ke dalam DCT. Tiga bacaleg mantan koruptor di Sulawesi Tenggara, dan satu di Bangka Belitung.


'Mereka tidak mengajukan sengketa, jadi tidak kita akomodir,' tandasnya.


(Baca: Total Calon Tetap Anggota DPD Sebanyak 807)


Ilham mengatakan KPU RI telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu lantaran MA sudah membatalkan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg.


Sebelumnya, KPU telah merampungkan rancangan revisi PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg. PKPU itu direvisi pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan tersebut.


Ada dua rancangan revisi PKPU yang telah disusun, yaitu rancangan revisi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD dan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.


Dalam Pasal 86A rancangan revisi PKPU nomor 26 tahun 2018 itu disebutkan bahwa 'Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan daerah dinyatakan Memenuhi syarat'.


Aturan yang sama juga tertuang dalam pasal 45A rancangan revisi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 


KPU menetapkan DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 sebanyak 807 caleg di 34 provinsi daerah pemilihan. Keputusan penetapan caleg DPD dituangkan dalam Surat Keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...antan-koruptor

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 7.968 Caleg Berebut Kursi DPR RI

- Megawati Belajar Ide Milenial dari sang Cucu

- KPU Sumbar Tetapkan 935 Caleg Lolos DCT

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
317
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan