redit92Avatar border
TS
redit92
Soal Tes Keperawanan Jadi Syarat Kelulusan Apa Tanggapan Kementerian Agama

JEMBER, KOMPAS.com - Pro kontra wacana tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan siswa SMP dan SMA, yang digelindingkan salah satu anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus bergulir. Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Rosyadi Badar, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut. "Janganlah siswa kita dibebani dengan tes semacam itu, mereka sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. Yang jelas, ide itu akan berdampak terhadap kondisi psikologis siswa," kata Rosyadi kepada Kompas.com, Minggu (8/2/2015). Menurut dia, persoalan tes keperawanan dan keperjakaan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, butuh keahlian khusus seorang dokter, untuk membuktikan apakah keperawanan dan keperjakaan seseorang, hilang karena persoalan seks bebas. "Banyak lho ya sekarang, hilangnya keperawanan karena olahraga yang berat, lalu karena kecelakaan, jadi banyak faktornya. Kalau kemudian misalnya, seorang siswa ternyata setelah dilakukan tes ternyata tidak perawan, tetapi karena kecelakaan apakah iya tidak diluluskan?" katanya. [Baca: Federasi Guru: Syarat Kelulusan Tak Perlu Dikaitkan dengan Keperawanan] Alangkah baiknya, lanjut Rosyadi, jika memang ingin membina moral siswa, melibatkan seluruh pihak. "Persoalan moral generasi penerus bangsa, menjadi tanggung kita bersama, termasuk tanggung saya juga," ucap dia. Ketika disinggung rencana penyusunan peraturan daerah tentang Akhlakul Karimah, dia mengaku sangat mendukung ide tersebut. "Saya siap untuk hadir ke gedung dewan, dan membahas bersama-sama perda tersebut, tetapi perlu dicatat, tanpa ada poin tes keperawanan dan keperjakaan. Bagi saya memang penting Perda Akhlakul Karimah, karena akan mengatur bagaimana pola pembinaan perbuatan siswa. Intinya, tes keperawanan no, Perda Akhlakul Karimah yes," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tes Keperawanan Jadi Syarat Kelulusan, Apa Tanggapan Kementerian Agama", https://regional.kompas.com/read/2015/02/08/2103027/Soal.Tes.Keperawanan.Jadi.Syarat.Kelulusan.Apa.Tanggapan.Kementerian.Agama
Penulis : Kontributor Jember, Ahmad Winarno
0
8.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan