metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Bakal Rampas Aset Novanto


Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto telah harus melunasi uang pengganti selama satu bulan setelah vonis. 


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada kemungkinan KPK bakal merampas aset Novanto.


'Pemetaan aset sudah kami lakukan, tentu saja akan lebih baik kalau uang penggantinya dalam bentuk aset tidak perlu proses lelang lebih lanjut. Tapi kalau memang dibutuhkan proses perampasan hingga lelang tentu akan dilakukan, yang penting sudah dilakukan identifikasi aset,' ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018. 


Febri memaparkan timnya telah melakukan identifikasi terhadap seluruh aset milik Novanto. Namun saat ini KPK belum merampas aset tersebut lantaran menilai adanya niat Novanto untuk membayar uang pengganti dengan cara dicicil.


'Namun dalam konteks hari ini, karena terpidana menyatakan sanggup membayar dan menyatakan kooperatif dengan mencicil secara bertahap. Ini tahap ketiga tentu kami berharap tidak terlalu lama kalau memang SN beritikad baik untuk membayar,' tutur dia.


Namun demikian Febri mengaku belum mengetahui aset mana saja yang telah diidentifikasi dan mana saja yang terlebih dahulu bakal dirampas KPK. Termasuk terkait aset Novanto yang berada di luar negeri.


'Sejauh ini yang saya dapatkan aset itu dalam bentuk bangunan, rumah atau tanah, juga aset keuangan di sejumlah bank. Tentu saja nanti akan dihitung dan harapannya bisa memenuhi uang pengganti USD7,3 juta,' pungkas Febri.


Tindakan perampasan aset milik terpidana korupsi KTP-el itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebagai pembayaran kerugian negara.


Terkait pembayaran uang pengganti tersebut Novanto telah membayar Rp1,1 miliar ke KPK melalui pemindahbukuan dari rekening Mandiri milik Novanto.


Sebelumnya Novanto menyatakan bakal melunasi uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah lebih dulu dititipkan ke penyidik KPK. Sisanya dibayar betahap dan Novanto mulai mencicil uang pengganti USD100 ribu pada Mei 2018. 


Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


Novanto juga dituntut majelis hakim membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/9K...s-aset-novanto

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
314
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan