Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara soal notaris yang mendaftarkan perkumpulan gerakan tersebut yang menggunakan siasat dengan cara nakal. Caranya menggunakan spasi pada kata 'Presiden'.
Pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019PrabowoPre Siden oleh Kemenkum HAM dituding sebagai siasat nakal gara-gara ada spasi di antaranya. Keberadaannya pun menjadi kontroversi.
Hal ini berawal dari beredarnya surat keputusan Menkum HAM Nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Di kop surat, tertulis 'PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN'.
"Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN," demikian bunyi surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata 'Presi' dan 'den'," jelas Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (10/9/2018).
Sementara itu, inisiator 2019PrabowoPresiden membantah menggunakan siasat nakal saat mendaftar ke Kemenkum HAM. Gerakan 2019PrabowoPresiden didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk memiliki aspek legalitas.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon sudah pasti tak sependapat dengan Yasonna soal 2019GantiPre Siden yang disebut siasat nakal. Fadli meminta Kemenkum HAM tak menyoal status hukum 2019PrabowoPre Siden.
"Ya itu mungkin problem internal mereka, nggak tahu bagaimana bisa begitu, mungkin kecolongan atau apa. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak dari setiap warga negara, Kemenkum HAM tak boleh menghalang-halangi," sebut Fadli.
Quote:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada upaya menyiasati perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presidenagar resmi diterima pemerintah.
Yasonna mengatakan, bahwa tagar 2019 Prabowo Presiden atau #PrabowoPresiden yang disebut-sebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), faktanya tidak terdaftar di Kemenkum HAM.
Perlu kami tegaskan bahwa #2019PRABOWO PRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkum HAM. Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," tegas Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (10/9/2018).
Sebab, kata Yasonna, Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, tentang Penetapan Atas Peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Jadi dalam sistim AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim online AHU Kemenkumham menolaknya," kata Yasonna. "Sistim daring AHU pasti menolaknya," tegas Yasonna.
Meski ditolak, notaris perkumpulan tersebut berupaya terus mengakali sistem yang ada. "Dia (notaris perkumpulan) menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den (dengan spasi antara Presi dan Den)," kata Yasonna.
"Yang terdaftar adalah tagar 2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den). Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," tegas Yasonna.
Sumber : https://news.detik.com/berita/4205721/sowan-ke-istri-gus-dur-sandi-diberi-tempe-tak-setipis-atm
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.