Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan selama dua bulan, pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017.
"Iya (Ahok) dikasih (remisi) dua bulan, belum bebas tapi," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/6/2018).
Dia memprediksi mantan Bupati Belitung Timur akan bebas pada Januari 2019. Ade mengatakan secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan nama narapidana yang mendapatkan remisi pada Jumat 17 Agustus 2018.
"(Bebasnya) masih 2019, Januari perkiraan. Besok akan diumumkan," ucap Ade.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan juga menyatkan bahwa Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI. Selain Ahok, kata dia, terdapat sekitar 3.700 narapidana di wilayah DKI Jakarta yang mendapat remisi.
"Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujar Arpan saat dikonfirmasi.
https://m.liputan6.com/news/read/3621173/ahok-dapat-remisi-2-bulan-di-hari-kemerdekaan-ri?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_5
Dapat remisi 2 bulan
Sebentar lagi akan bebas
Padahal yang itu masih lari tunggang langgang.
Semoga nanti ikutan panjat pinang tuh di persembunyiannya..