BKPM Tawarkan Proyek Infrastruktur Rp 187 Triliun ke Investor China
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melaksanakan Market Sounding proyek-proyek infrastruktur skema KPBU di Shanghai, pada 3 Agustus 2018 dan di Beijing pada 8 Agustus 2018. Kegiatan itu bekerja sama dengan KJRI Shanghai dan KBRI Beijing, serta didukung oleh China Export & Credit Insurance Corporation (Sinosure).
China dipilih menjadi negara tempat pelaksanaan Market Sounding infrastruktur skema KPBU dengan pertimbangan tingginya minat dari para pelaku bisnis China di bidang infrastruktur. Investor yang berminat sebagian besar merupakan perusahaan global, yang telah mengembangkan bisnisnya di banyak negara karena keunggulan teknologi yang dimiliki serta kemampuan keuangan yang besar.
Dalam Market Sounding ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea dan beranggotakan pejabat dari BP Batam, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan beberapa perusahaan pengelola kawasan industri yang menawarkan proyek-proyek infrastruktur pendukung kawasan industri di samping lokasi kawasan industri itu sendiri.
Total nilai investasi dari proyek-proyek infrastruktur yang ditawarkan mencapai USD 13,1 miliar atau Rp 187,33 triliun (kurs Rp 14.300) di antaranya adalah proyek perluasan Bandara Hang Nadim, beberapa proyek pembangkit listrik dengan total kapasitas sekitar 1.885 Mega Watt, beberapa proyek jalan tol di sejumlah daerah, proyek LRT di Kota Batam, proyek infrastruktur pariwisata Kawasan Danau Toba, dan proyek perluasan Bandara Labuan Bajo.
Di samping itu, juga disampaikan secara umum peluang investasi infrastruktur di Kawasan Industri Terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, CFLD Industrial Park di Tangerang, Banten dan Cikarang Jawa Barat, serta sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Tamba Hutapea menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya untuk menyediakan infrastruktur.
“Pemerintah Indonesia memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada pihak swasta dari dalam maupun luar negeri untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur skema KPBU karena adanya dukungan dan penjaminan dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/8).
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.