Penghayat Aliran Kepercayaan Sudah Bisa Cetak E-KTP
Penghayat Aliran Kepercayaan Sudah Bisa Cetak E-KTP
YOGYAKARTA, SENAYANPOST.com – Setelah aplikasinya terpasang, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah dapat melayani pencetakan E-KTP bagi para penghayat kepercayaan.
Kepala Dina Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat mengatakan, layanan pencetakan bagi panghayat aliran kepercayaan ini sudah mulai awal Agustus ini,
“Hanya saja di e_KTP tidak muncul nama kelompok aliran kepercayaan yang dianut warga pemegang KTP,” ujarnya.
Menurut dia, yang tertulis dalam E-KTPpada kolom yang sebelumnya adalah agama, akan tertulis penghayat kepercayaan tanpa menyebut aliranm kepercayaan yang diyakini oleh warga.
“Karena nama aliran kepercayaan yang ada dalam masyarakat itu sangat banyak,” ujarnya.
Dikatakan, hingga saat ini tidak dapat memastikan secara pasti jumlah warga Kota Yogyakarta yang menjadi penganut aliran kepercayaan, namun diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
“Jika dulu mereka tidak bisa menampilkannya di KTP dan saat ini sudah diakui, maka dimungkinkan akan banyak yang melakukan perubahan di E-KTP,” katanya. (AF)
Original Posted By makan.bang►Iya begitu benar sekali
ya bagus jadi semua agama dan kepercayaan dapat mengikuti panduan kitab sucinya masing masing secara utuh tanpa embel embel istilah yang berbau nusantara
Layanan E-KTP bagi Penghayat Kepercayaan Mulai Tersedia di Yogyakarta
Oleh Liputan6.com pada 11 Agu 2018, 23:05 WIB
Liputan6.com, Yogyakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mulai memberikan pelayanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga penganut aliran kepercayaan karena aplikasi yang dibutuhkan untuk pencetakan sudah bisa dioperasionalkan.
"Sejak awal Agustus, kami sudah bisa melayani pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk penganut aliran kepercayaan karena aplikasi dari pusat sudah bisa digunakan," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis, 9 Agustus 2018, dilansir Antara.
Menurut dia, dalam aplikasi baru tersebut, sudah ada pilihan untuk pengisian kolom yang biasanya digunakan sebagai kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Namun demikian, lanjut Sisruwadi, di dalam fisik e-KTPtidak akan ditampilkan nama kelompok aliran kepercayaan dari penduduk yang bersangkutan.
"Tidak akan ditambah dengan nama kelompoknya, misalnya Sapto Darmo atau kelompok penghayat kepercayaan lain karena jumlah aliran kepercayaan sangat banyak," katanya.
Sisruwadi tidak dapat memastikan secara pasti jumlah warga Kota Yogyakarta yang menjadi penganut aliran kepercayaan. Namun, ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
"Jika dulu mereka tidak bisa menampilkannya di KTP dan saat ini sudah diakui, maka dimungkinkan akan banyak yang melakukan perubahan di e-KTP," katanya.
Sementara itu, dosen UIN Sunan Kalijaga Hamdan Daulay mengatakan, aliran kepercayaan merupakan produk kebudayaan sehingga pengawasannya tidak berada di bawah Kementerian Agama, tetapi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun sudah dapat dicantumkan di dalam e-KTP, Daulay menilai masih akan ada kendala yang dihadapi penghayat kepercayaan apabila menduduki jabatan tertentu dan harus melakukan sumpah jabatan.
"Nanti bentuk sumpahnya seperti apa, apakah ada kitab suci seperti yang selama ini dilakukan atau bagaimana," tanyanya.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.