anitayunitaAvatar border
TS
anitayunita
Tiga Bulan Masa Persidangan DPR RI Sahkan Lima RUU Jadi Undang-Undang
Friday, 27 Jul, 2018



Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menorehkan mensahkan 5 (lima ) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU dalam tiga bulan masa persidangan sejak 18 Mei hingga 26 Juli 2018. Keberhasilan ini diungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang ke V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Kamis (26/7/2018)
“Banyak RUU yang tidak kunjung selesai selama berkali-kali masa sidang, bahkan ada yang sudah tahunan, menjadi fokus dan perhatian Pimpinan DPR untuk mencari penyelesaian dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi. Tekad dan kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan pengesahan 5 (lima) RUU pada masa persidangan ini,” ungkap Bamsoet.
Lima RUU yang disahkan itu, antara lain pertamaRUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Diakui politisi Partai Golkar ini, pengesahan RUU ini melampaui perdebatan panjang selama kurang lebih dua tahun. “Namun, dengan pengawasan yang ketat dari Pimpinan DPR serta kerja keras yang tidak mengenal lelah dari Pimpinan dan Anggota Pansus, Alhamdulillah Rancangan Undang-undang ini dapat disahkan menjadi Undang-undang,” papar Ketua DPR.
Persoalan krusial, ungkapnya, adalah seputar pendefinisian terorisme, soal kelembagaan dan pelibatan pihak lain yang terkait akhirnya dapat diputuskan secara elegan. Perlindungan hak asasi manusia korban juga mendapat perhatian yang besar. UU ini tidak hanya mengatur soal penindakan tetapi juga masalah pencegahan.
“Kami percaya Undang-undang ini lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana terorisme yang menjadi ancaman dan musuh bersama seluruh bangsa Indonesia,” jelasnya.
Kedua, papar mantan Ketua Komisi III DPR ini, adalah pengesahan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Pengesahan Undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan terjadinya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sebagaimana amanah International Health Regulations (IHR) Tahun 2005,” kata Bamsoet.
Dengan undang-undang ini, sebutnya, upaya cegah tangkal terhadap penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan permasalahan kesehatan yang terjadi di pintu masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan lebih optimal.
Yang ketiga adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Dipaparkan, sebagai negara kepulauan, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara-negara lain merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan NKRI serta ketertiban dunia. “Oleh karena itu, Undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang strategis bagi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan,” ungkapnya.
Bamsoet menyebutkan, keempat RUU yang disahkan adalah RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. “DPR tidak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, supaya keuangan negara dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet.
Kelima RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Undang-undang ini memberikan perlindungan dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat dengan pemberian tarif 0 persen pada pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi umum dan lainnya,” jelas Ketua DPR.
Strategi eksploitasi sumber daya alam, paparnya, juga disesuaikan dengan optimalisasi penerimaan negara berdasarkan tingkat harga yang berlaku sehingga bisa menentukan kapan saat yang tepat untuk dieksploitasi dan kapan untuk menjadi cadangan masa depan.
“Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Pansus RUU Terorisme, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih yang penghargaan yang setinggi-tingginya. Demikian pula kepada Pimpinan Fraksi, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas dukungan dan kerjasamanya,” kata Ketua DPR.

Selanjutnya, ajak Ketua DPR, mari kita sosialisasikan Undang-Undang tersebut kepada seluruh masyarakat, melalui kunjungan kerja pada setiap masa reses, sehingga menjadi aturan yang berguna untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. (**)

0
465
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan