rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Kejagung Minta PN Jaksel Tegas dan Sita Aset Yayasan Supersemar


Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tegas dan segera menyita aset Yayasan Supersemar sesuai putusan pengadilan. Tujuannya, agar bisa segera disetorkan kepada negara. Nilai aset yang bisa disetorkan sebesar Rp4,4 triliun.

Yayasan Supersemar sendiri merupakan yayasan “milik keluarga Cendana” atau dikuasai oleh keluarga Cendana. Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung yang mewakili Negara secara perdata pada 2017.


Jaksa Agung M. Prasetyo meminta PN Jakarta selatan agar berani merampas aset Yayasan Supersemar. “Kami harapkan badan peradilan (menyita aset itu), mereka (pengadilan) yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata,” ujar Prasetyo.


Negara menggugat karena yayasan yang didirikan oleh Soeharto itu diduga menyelewengkan beasiswa. Dana yang seharusnya diberikan untuk siswa dan mahasiswa malah masuk ke beberapa perusahaan kroni Soeharto.


PT Bank Duta, PT Simpati, serta PT Kiani Lestari diduga menerima dana. Total dana yang diterima, Bank Duta US$420 juta, Simpati Air Rp13,173 miliar, dan Kiani Lestari Rp150 miliar.


Aset Yayasan Supersemar Susah Dieksekusi karena Putusan Salah Tik

Lewat pengadilan perdata, negara meminta ganti rugi materiil sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar. Selain itu, negara juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp10 triliun.

Pengadilan pun mengabulkan permohonan negara pada 27 Maret 2008. Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar harus mengganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar.

Putusan ini diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Pada 2019, Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan pengadilan di bawahnya. Namun sayangnya, ada salah tik di dalam putusan. 

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar hanya ditulis Rp185 juta. Hal ini menyebabkan pengadilan tidak dapat mengeksekusi aset Yayasan Supersemar.

Yayasan Supersemar Sempat Melakukan Perlawanan

Yayasan “milik Keluarga Cendana” atau Supersemar ini sempat melakukan perlawanan. Yayasan Supersemar melawan balik pada 2016. PN Jaksel mengabulkan perlawanan Supersemar dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi.

Di tingkat tertinggi, MA mengabulkan kasasi yang dilakukan negara dan tetap menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang dan mengganti kerugian kepada negara.

“Mengadili sendiri, menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Supersemar, red) tidak dapat diterima,” putus majelis hakim sebagaimana dilansir dalam website MA, Senin (2/7/2018).

Vonis itu diketok oleh I Gusti Agung Sumantha, dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati. Ketiganya menyatakan status Yayasan Supersemar telah ditentukan dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga putusan perkara a quo nebis ini idem,” ujar majelis dengan suara bulat pada 19 Oktober 2017 lalu.

Sumber

0
766
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan