BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
KPU tolak 5 mantan koruptor maju nyaleg DPR

Ketua DPW PAN Sumatera Barat Ali Mukhni (kanan) saat mendaftarkan bakal calon legislatif di Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/7/2018) malam. KPU RI menolak 5 berkas bacaleg mantan napi korupsi maju jadi calon anggota DPR RI.
KPU mengembalikan berkas beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke partai politik. KPU menemukan, ada 5 berkas mantan napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang dikembalikan ke partai politik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) berbeda.

"Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Bangka Belitong 1 orang, Jawa Tengah VI 1 orang," kata Wahyu, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) seperti dinukil dari detikcom.

Namun , Wahyu tak mau menyebutkan partai politik pengusung dan nama-nama bacaleg itu. "Semua (eks napi korupsi) dari parpol lama," ujar Wahyu.

Beberapa partai politik sebelumnya diketahui mengajukan mantan-mantan napi korupsi menjadi caleg.

Menurut rangkuman BBC Indonesia, beberapa partai politik nekat mengajukan kadernya yang bermasalah menjadi bacaleg.

Partai Golkar mengajukan bacaleg mantan napi korupsi dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI.

Partai Gerindra DKI Jakarta, mengajukan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali jadi anggota DPRD. Taufik menjadi napi korupsi karena kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Ketua DPD Partai Demokrat Jambi, Burhanudin Mahir, mengakui mengajukan 2 mantan narapidana korupsi untuk menjadi bacaleg DPRD provinsi tersebut.

PDIP diketahui mendaftarkan Sumi Harsono, mantan napi kasus korupsi untuk menjadi bacaleg DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. Dia terjerat kasus korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD periode 1999-2004 senilai Rp21,4 miliar.

Di Bali, KPU setempat menolak bacaleg yang pernah korupsi. KPU Buleleng, Bali mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Golkar, Putu Wibawa.

Sebab, ia belum melampirkan isi salinan putusan pengadilan secara lengkap. Sehingga statusnya dalam kasus korupsi belum bisa ditelusuri kebenarannya. Putu hanya melampirkan salinan sampul putusan PN Denpasar Nomor 02/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor.Dps, beserta pengumuman sebagai mantan narapidana, dan surat keterangan dari pimpinan media.

Namun salinan putusan itu tak melampirkan isi amar putusan pengadilan. "Sehingga KPU belum mengetahui apakah yang bersangkutan diputus bersalah atau tidak oleh pengadilan Tipikor," ujar kata Ketua KPU Buleleng, Dr Gede Suardana, Minggu (22/7/2018).

KPU telah resmi melarang mereka mendaftar jadi caleg. Larangan ini dituangkan dalam Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Namun, kesepakatan antara KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Kementerian Hukum & HAM masih memberikan peluang mereka untuk menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga nasib pencalonan mereka diputuskan hakim MA. Setidaknya, sudah ada 5 bacaleg yang menggugat aturan ini ke MA.

Golkar menilai, harusnya pengembalian berkas ini menunggu putusan dari MA, apakah mereka berhak maju nyaleg atau tidak. "Seharusnya KPU menunggu hasil judicial review MA terkait PKPU tersebut," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, Minggu (22/7/2018).

Tapi KPU tetap pada pendiriannya. Parta-partai yang mengajukan bacaleg mantan napi korupsi itu diminta mengajukan nama lain yang memenuhi syarat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...aju-nyaleg-dpr

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bank Dunia setujui pinjaman untuk reforma agraria

- Caleg mudah pindah partai dinilai rendah moralnya

- Meriahnya Kampung Asian Games 2018

anasabilaAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
11.5K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan