LastsdaysAvatar border
TS
Lastsdays
2 Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik
Membayar pajak kendaraan bermotor memang sudah sewajib nya dilakukan sebagai warga Indonesia yang baik. Bagi anda yang memiliki mobil tentunya tak ingin telat membayar pajak karena saat ini sudah dimudahkan dengan adanya Samsat Online. Jadi sekarang masyarakat di mudahkan bayar pbb online karena dapat dibayar melalui mobile banking tanpa harus mengantri di kantor samsat. Persyaratan untuk bisa membayar pajak mobil adalah BPKB, STNK dan juga kartu identitas atau pemilik.

Namun ada kalanya jika anda membeli mobil bekas seringkali susah menemukan pemilik lama untuk meminjam KTP atau membuat surat kuasa. Memang persyaratan KTP menjadi baku karena memiliki asas hukum yang ada pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 pasal 79 ayat 1 b yang menjelaskan bahwa untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain. Namun ada kalanya pembeli mobil bekas kesusahan untuk menemui pemilik lama hanya untuk mengurus pajak.

Peraturan yang sudah dibuat memang harus dipatuhi, namun ada kalanya kondisi tidak memungkinkan karena pemilik kendaraan asli tidak dapat ditemui. Pihak kepolisian menetapkan aturan tersebut untuk menghindari terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang saat ini marak dilakukan. Oleh karena itu peraturan menjadi lebih ketat agar menjaga mobil curian tidak bisa dijual secara bebas dengan surat surat palsu.

Lebih susah lagi jika pemilik kendaraan asli sudah pindah keluar kota sehingga lebih susah dijumpai sehingga dapat menghambat membayar pajak mobil. Namun saat ini membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik asli dapat dilakukan dengan beberapa cara. Yang terpenting adalah BPKB dan STNK sudah ada di tangan anda, selanjutnya anda dapat simak beberapa tips cara bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik berikut ini.

Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik



Balik Nama Dan Mutasi Mobil

Cara pertama adalah dengan balik nama jika anda masih satu kota atau kabupaten dengan pemilik asli kendaraan. Jika masih satu kota maka prosesnya akan lebih cepat dibandingkan dengan yang beda kota atau provinsi. Nah jika pemilik asli mobil berasal dari kota atau kabupaten yang berbeda maka anda wajib melakukan mutasi kendaraan. Baik balik nama dan mutasi masing masing akan mengganti kepemilikan mobil dari yang lama ke nama anda.


Memang untuk mutasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus antri terlebih dahulu untuk di proses. Mutasi dan balik nama berguna sebagai proses yang sah untuk pindah kepemilikan mobil ke pemilik yang baru agar bisa sesuai dengan identitas dalam hal ini KTP yang dimiliki. Untuk melakukan mutasi mobil, anda dapat pergi ke kantor Samsat terdekat dan menyerahkan identitas kepemilikan kendaraan lengkap yaitu STNK dan BPKB serta fotocopy KTP anda. Proses mutasi dan balik nama memang tidak instan karena biasanya harus antri dulu untuk mendapatkan giliran.

Melalui Calo

Jika anda tidak memiliki waktu untuk mengantri di Samsat maka dapat memanfaatkan beberapa biro jasa untuk mengurus balik nama mobil anda. Memang jasa balik nama punya harga sedikit mahal dibandingkan mengurus sendiri, namun akan lebih cepat jadi. Dengan jasa calo anda tidak perlu balik nama ataupun mutasi karena biasanya ada orang dalam yang dapat mengurus pajak mobil anda dengan cepat.


Walau prosesnya lebih cepat dibanding mutasi atau balik nama, namun biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena biasanya lebih mahal karena harus melalui beberapa pihak. Memang bagi sebagian orang menggunakan calo akan lebih menghemat waktu karena tak perlu repot mengurus segala sesuatunya sendiri. Memang diakui saat ini masih banyak jasa calo yang ada di beberapa instansi untuk memudahkan urusan seseorang. Meski merogoh kocek dalam tapi jasa calo lebih efisien dan hemat waktu.

Kedua cara tersebut memang yang bisa dilakukan untuk membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik lama. Memang aturan dari kepolisian sudah tegas untuk mencegah tindak kriminal pencurian mobil. Namun jika anda memang asli membeli kendaraan dengan surat surat lengkap tak perlu takut karena cara diatas dapat dicoba. Demikian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.

Sumber :Prosesbayar.com
Diubah oleh Lastsdays 20-07-2018 00:10
0
37.4K
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan