BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Monopoli taksi di bandara Ahmad Yani kena semprit Menhub

Foto ilustrasi. Penumpang pesawat menunggu di terminal keberangkatan bandar udara.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, memberikan peringatan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk segera mengatasi masalah monopoli taksi di Bandar Udara (Bandara) Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. "Dalam waktu seminggu Angkasa Pura I tidak bisa melaksanakan, saya akan ambil alih," kata Budi dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (18/7/2018).

Dugaan monopoli taksi di Bandara Ahmad Yani terungkap setelah penumpang pesawat bernama Nathalie kecewa lantaran diperlakukan kasar oleh salah seorang petugas bandara selepas mendarat dari Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (15/7).

Nathalie menuliskan pengalamannya di Facebook. Ia menceritakan naik taksi Blue Bird yang melintas di depannya untuk pulang karena enggan menyeberang naik taksi bandara.

"Singkat kata kita sepakat dan semua barang saya dimasukkan ke bagasi taxi tsb. Setelah taxi mulai jalan kurang lebih10-20 meter tiba2 taxi kami diberhentikan oleh seorang oknum di Bandara dan membentak supir taxi blue bird dan membentak serta memerintahkan saya untuk turun dari taxi tersebut karena saya tidak boleh naik taxi Blue Bird dan karena ada peraturan yang melarang kami naik taxi lain selain taxi Bandara," demikian tulis Nathalie melalui akun Facebook miliknya.

Menghadapi perlakuan seperti itu, Nathalie protes dan mempertanyakan kenapa dia tidak boleh naik taksi pilihannya sendiri di sana. Nathalie juga terlibat debat dengan petugas yang memberhentikan dan memaksanya turun dari taksi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan pada pilihannya.

Setelah melayangkan keluhan langsung ke customer service di bandara, Nathalie ditawarkan tiga opsi solusi. Masing-masing tetap menggunakan taksi bandara, diantar keluar bandara dengan mobil Angkasa Pura I lalu melanjutkan naik taksi mana saja di luar area bandara, atau naik bus Trans Semarang.

Cerita Nathalie di Facebook sekaligus menjadi surat terbuka kepada Menhub Budi Karya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola bandara. Nathalie juga menyoroti sikap kasar yang dilakukan petugas dengan memaksanya turun dari taksi beserta barang-barang bawaannya.

Ketika dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi memastikan akan bertindak keras jika kasus tersebut terulang lagi.

Ia mengatakan langkah untuk mengakomodir semua taksi masuk bandara merupakan respon manajemen AP I dalam memenuhi kebutuhan pengguna jasa bandara terhadap pilihan moda transportasi lanjutan di bandara, khususnya taksi bandara.

Langkah itu juga tindak lanjut manajemen dari banyaknya keluhan penumpang terkait tak adanya pilihan taksi bandara.

"Atas ketidaknyamanan penumpang terkait terbatasnya pilihan taksi bandara di Bandara Ahmad Yani Semarang, kepada Nathalie yang pada 15 Juli lalu mengalami kejadian tidak menyenangkan dari oknum di Bandara Ahmad Yani Semarang, kami mewakili manajemen memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/7).

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menelaah lebih dalam surat terbuka Nathalie terkait ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPPU, Guntur Saragih, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (17/7). "Memang belum ada laporan yang masuk ke kami. Namun karena itu surat terbuka, kami akan menelaah terlebih dahulu ada tidaknya persaingan usaha," kata Guntur.

Tidak hanya terkait persaingan usaha yang menjadi ranah KPPU, lanjut Guntur, keluhan Nathalie tersebut juga bisa masuk ke ranah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 2009. "Makanya perlu dikaji lebih dalam," tandasnya.

Hasil kajian tersebut akan menghasilkan produk hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Sebagaimana yang telah dilakukan KPPU pada 2011 silam terkait monopoli usaha taksi bandara di Bandara Juanda Surabaya.

Mahkamah Agung (MA) pun menguatkan keputusan KPPU tentang sistem operasional taksi di Bandara Juanda, Surabaya. PT AP I Cabang Bandara Juanda dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus membuka kesempatan kepada operator taksi lainnya yang telah memiliki izin beroperasi di sana.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabaradin Hulu, menegaskan pihaknya mulai Rabu (18/7) ini hingga seminggu ke depan langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan terkait keluhan Nathalie di laman Facebook.

"Kami akan melihat lebih jauh tentang pelayanan publik dan pengawasan yang dilakukan Angkasa Pura dalam menertibkan dan memberikan pelayanan moda transportasi di bandara kepada konsumen," jelasnya dalam Jawa Pos Radar Semarang.

Jika ada pelayanan yang tak sebagaimana semestinya, katanya, misalnya tarif yang memberatkan atau membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi di bandara, Ombudsman akan mengkajinya.

"Kami juga mendorong aparat yang ada di Bandara Ahmad Yani untuk bekerjasama dengan pihak pengelola bandara sebagaimana mestinya. Sehingga penumpang di Bandara Ahmad Yani merasa nyaman dan mendapatkan pelayanan yang baik, mulai datang hingga menuju tujuan di Semarang maupun selama keberangkatan hingga meninggalkan bandara," tandasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...semprit-menhub

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Truk obesitas ditindak, harga-harga dikhawatirkan melonjak

- KPK tahan Bupati Labuhanbatu, Sumut kian rawan korupsi

- Harga telur bikin konsumen babak belur

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
24.9K
177
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan