bukan.salman
TS
bukan.salman
Suap Bupati Labuhanbatu, Pakai Modus Titip Uang dan Kode Proyek

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Dalam kasus suap ini, KPK mengklaim berhasil mengungkap modus baru yaitu menggunakan modus transaksi tidak langsung dan sandi yang rumit.

"KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.

Saut menuturkan para pelaku menggunakan kode kombinasi angka dan huruf sebagai daftar perusahaan yang mendapatkan jatah dalam proyek di Labuhanbatu. Kode itu, kata dia, seakan tidak bermakna bila dilihat sekilas mata. "Jika dilihat secara kasat mata, tidak akan terbaca," kata dia.

Saut menjelaskan, modus baru ini penerimaan dilakukan secara tidak langsung. Pihak penerima dan pemberi tidak berda di tempat saat uang berpindah tangan.

Dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, orang suruhan pemberi menarik uang pada jam kantor. Uang itu kemudian dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut. "Cara itu dipakai untuk mengecoh petugas," kata Saut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal dan orang kepercayaannya Umar Ritonga sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Pangonal menerima suap Rp 500 juta dari Effendy Sahputra melalui Umar. Uang itu diduga bagian dari jatah bupati sebesar Rp 3 miliar. "Diduga uang itu bersumber dari pencairan dana proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada Selasa, 17 Juli 2018. KPK menangkap Bupati Labuhanbatu dan ajudannya di bandara Soekarno-Hatta. Di Labuhanbatu, KPK menangkap Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan H. Thamrin Ritonga dari swasta. KPK gagal menangkap Umar saat dia mengambil uang Rp 500 juta di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Tetapi KPK berhasil menyita bukti transaksi uang tersebut.

Sumber

Sikat terusss...!!
hidup KPK
0
727
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan