BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis Bimanesh lebih ringan setengahnya dari tuntutan jaksa

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR, Setya Novanto.

Vonis terhadap Bimanesh itu lebih ringan setengahnya ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018), hakim meyakini Bimanesh bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto. Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dan Setya Novanto 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK," ujar ketua majelis hakim Mahfudin melalui Antaranews.

Hakim menilai perbuatan Bimanesh telah merusak citra dokter. Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Bimanesh juga memiliki tanggungan keluarga dan berjasa dalam bidang kedokteran.

Hakim juga setuju dengan jaksa KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada Bimanesh karena ada penyangkalan seperti pertemuan dengan Michael Cia Cahaya, dokter jaga di rumah sakit Medika Permata Hijau.

Hakim menyebut Bimanesh terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto. Hakim juga mengatakan Bimanesh bekerja sama dengan Fredrich membuat hasil pemeriksaan palsu terhadap Novanto.

Pada sidang Kamis (28/6/2018), Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menghukum Fredrich penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider hukuman kurungan 5 bulan penjara.

Sama seperti Bimanesh, vonis terhadap Fredrich lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Fredrich dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta.

Hakim menyebutkan Fredrich merencanakan agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP. Fredrich juga sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden.

Kasus korupsi e-KTP ini melibatkan banyak orang dan banyak usaha perintangan penyidikan. Perintangan penyidikan ini dijerat pasal pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kasus perintangan penyidikan KPK belum menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal 12 tahun. Sebelumnya, politisi Hanura Miryam S Haryani hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dari tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

KPK mengajukan banding terhadap vonis Fredrich dan Miryam. Tak hanya di kubu KPK, Fredrich dan Miryam pun mengajukan banding. Adapun Bimanesh menyatakan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Yang mulia, kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tuntutan-jaksa

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Polemik proyek enam ruas tol Jakarta yang ditolak Anies

- Jaringan JAD dituding dalangi serangan Polres Indramayu

- Tak cukup umur, perkimpoian anak di Kalsel dibatalkan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
320
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan