metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
WNI di Luar Negeri Terancam tak Bisa Ikut Pilpres 2019


Jakarta: WNI yang tinggal di luar negeri atau pekerja migran Indonesia khususnya yang berstatus overstayer bakal terancam kehilangan hak memilih di Pemilu 2019. Sebab nama mereka belum masuk dalam daftar pemilih dan terbentur dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.


Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan pemilu yang berbunyi Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dibantu oleh Pantarlih LN meminta pemilih menunjukkan Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 12 tahun 2018 yang menjadi rujukan Panitia Pemilu Luar Negeri hingga saat ini belum dapat mengakomodir WNI overstayer yang dokumen identitasnya habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki dokumen.


Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief Rachmat menginginkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan peraturan khusus agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak suaranya tanpa diskriminatif baik itu yang berstatus legal maupun overstayer. 


'Jumlah WNI di luar negeri dan pekerja migran Indonesia yang berstatus overstayer tak kalah banyak dengan yang status legal,' tutur dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Juli 2018.


Status overstayer merupakan warga negara yang tinggal di luar negaranya namun dokumen identitasnya sudah habis masa berlaku ataupun tidak memilik dokumen. 


'Apalagi sampai mewajibkan harus memiliki e-ktp, dan ini sangat mustahil dan tidak masuk akal. Kalaupun ada SPLP  itupun sudah habis masa berlakunya dan sangat tidak mungkin untuk diperbaharui,' ucap dia.


Bila menelaah pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam PKPU nomor 12 tahun 2018, juga disebutkan dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI. 'Hal itu juga bisa diasumsikan pula dokumen apapun baik itu masih berlaku atau sebaliknya bisa dijadikan syarat,' ujar dia.


Dengan merujuk pada Pemilu 2014 di Saudi Arabia, lanjut dia, partisipasi pemilih itu lebih dominan yang berstatus overstayer serta tidak terdaftar dalam DPTLN atau dalam artian baru mendaftar saat pemungutan suara. Dengan mengetahui situasi dan kondisi yang ada di lapangan, KPU pada Pemilu 2014 menerbitkan kebijakan untuk memudahkan WNI atau PMI tanpa terkecuali dan tanpa diskriminatif. 


Selama WNI dapat menunjukkan sebagai WNI atau paling tidak dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya, mereka sudah dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, tidak ada diskriminatif waktu penggunakan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT maupun yang baru daftar saat pemungutan suara.


'Jangan bermimpi berlebihan bila KPU RI ingin partisipasi pemilih di luar negeri dalam Pemilu 2019 meningkat, bila masih mempertahankan peraturan tersebut. Semua perwakilan Partai Politik maupun Komunitas WNI di Saudi Arabia sudah menyampaikan hal tersebut ke PPLN di Saudi Arabia, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang dari KPU RI,' ucap Sharief Rachmat.


Kekhawatiran KPU RI perihal potensi kecurangan Pemilu di luar negeri seperti dua kali memilih hal yang patut diperhatikan bersama. 


'Hanya saja, potensi kecurangan tersebut berada dalam pemungutan suara KSK (Kotak Suara Keliling) atau pada Pemilu 2014 disebut dropbox,' pungkas dia.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...t-pilpres-2019

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Cak Imin Disebut Bisa Meredam Serangan ke Jokowi

- Mahfud MD Dinilai Bisa Mengimbangi Kinerja Jokowi

- Membaca Sikap Politik Generasi Milenial di Pilpres 2019

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
659
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan