azizm795Avatar border
TS
azizm795
Akankah Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembobolan kredit PT Tirta Amarta Bottling (TAB) senilai Rp1,8 triliun. Dua berasal dari  PT TAB dan 5 pegawai Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung. Namun dari 7 tersangka tersebut tidak ada tersangka dari direksi dan komisaris Bank Mandiri yang juga memiliki peran dalam alur pemberian kredit di bank milik negara tersebut.
Baca juga : JPU Kejari Indragiri Hulu Tuntut Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Warih Sadono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan cukup bukti keterlibatan pejabat tinggi Bank Mandiri lainnya. Sehingga, kata dia, lembaganya masih berfokus pada penanganan tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tersangka (Rony Tedi) sudah masuk tahap dua. Yang lain masih proses ke tahap dua,” kata Warih Sadono saat dihubungi law-justice.co, Kamis (31/5/2018).
Baca juga : Kasus Wasior: 17 Tahun Mencari Keadilan 
Rony Tedy adalah Direktur PT TAB yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print 64/f.2/fd.1/09/2017 pada 11 September 2017 lalu.
Dalam rentang waktu Januari sampai akhir Maret, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang kini tengah ditahan di Rutan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Tilep Uang Negara Rp 1,8 Triliun dan PHK Buruh Sepihak
Mereka adalah Direktur PT TAB Rony Tedi (ditahan sejak 24 Januari 2018), Head of Accounting PT TAB Juventius (ditahan pada 20 Maret 2018), Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk (ditahan pada 5 Februari 2018), Relationship Manager Frans Eduard Zandra, (ditahan pada 5 Februari 2018), Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo (ditahan pada 5 Februari 2018), Head Of Commercial BankingTotok Sugiharto (ditahan pada 29 Maret 2018), dan Head Of Wholesale Credit Purwito Wahyono (ditahan pada 29 Maret 2018).
Dalam kasus ini, Kepala Biro Humas Kejagung M Roem menjelaskan, dua petinggi PT TAB diduga telah memanipulasi data aset dan prospek bisnis. Sementara lima tersangka dari Bank Mandiri CBC Bandung 1 diduga telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mencairkan kredit dalam jumlah yang besar.  
Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengusut kasus ini. Tim auditor BPK menurut pantauan law-justice.co juga telah menyambangi gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin (21/5/2018).
Kunjungan tersebut untuk memberikan hasil audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan kredit macet di tubuh Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah memberikan penambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,17 triliun kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB), pada 15 Januari 2015.
“Memenuhi permintaan Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2017 lalu. BPK telah menyelesaikan laporan kerugian negara sejak 18 Mei 2018 kemarin,” kata Humas BPK Reza Hadi Satria kepada law-justice.co, Selasa (29/5/2018).

Sebuah plakat pemberitahuan Kejaksaan Angung RI terpasang di pintu gerbang PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang beralamat di Jalan Industri I, nomor 12, Cimerang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/6). Foto: law-justice.co.
Hasilnya, BPK menemukan jumlah kerugian negara mencapai Rp1,83 triliun. Melebihi hasil audit independen mandiri sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut mencakup tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak mampu dibayar oleh PT TAB.
Selain itu, BPK juga berkesimpulan, pencairan dana kredit dari bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 itu telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan baik di tingkat permohonan kredit, analisa neraca keuangan PT TAB, persetujuan, penggunaan kredit, hingga pembayaran kredit.
“Sesuai dengan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten dari penyidik Kejaksaan,” ujar Reza.
PT TAB Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama, dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir (Trison Star, Kenanda dan Trimas) merupakan perusahaan investasi. (Baca: Tilep Uang Negara Rp 1,8 Triliun dan PHK Buruh Sepihak)
Pada 2015 PT TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar untuk cicilan 72 bulan.
Meski hanya memiliki jaminan aset berupa bangunan, tanah, dan alat-alat pabrik dengan nilai Rp75 miliar, PT TAB menggunakan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 pada 30 Juni 2015 yang seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Namun dalam praktiknya, fasilitas kredit itu tidak benar-benar digunakan untuk kepentingan perluasan bisnis dan investasi. Diduga, ada uang senilai Rp73 miliar yang dialirkan ke pihak ketiga untuk kepentingan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan investasi bisnis.
Akibatnya, PT TAB tak bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Mandiri. Status kreditnya ditetapkan kolektibilitas V alias macet sejak 21 Agustus 2016.
Bagaimana Aturan Main Kredit Perbankan?
Menurut pengamat perbankan David Sumual, dalam proses pengucuran kredit kepada debitur terdapat beberapa pihak yang terlibat.
“Pada umumnya, ada tiga yang terlibat. Divisi Bisnis, Risiko Kredit, dan Direksi, jika melebihi nominal tertentu,” jelas David ketika dihubungi law-justice.co, Rabu (30/6). 
Ia menambahkan,  proses ini dimulai ketika kajian dan presentasi  pengajuan kredit  Divisi Risiko Kredit dilakukan. Setelah itu jika memenuhi syarat maka hasilnya akan dibahas di Komite Kredit (Credit Committee). Bila disetujui, maka permohonan kredit itu akan diputuskan oleh Dewan Direksi.Baca selengkapnya

Sumber: www.law-justice.co

0
3.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan