Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari akan menjalani sidang putusan kasus gratifikasi. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang ringan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Rita Widyasari memasuki ruang sidang.
Ia didamping keluarganya.
Dalam perkara ini, Rita dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin disebut menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita juga disebut menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Dalam nota pembelaan, Rita membantah memerintahkan orang dekatnya Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Khairudin sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini dengan berkas yang sama.
Yg kya gini nih biasa cumn d beritain d penjara tpi dsuru ngilang seneng2 dmn gitu yg ptg g ktauan publik. Klo udh aga lm ngilang tr pke alesan sakit, ujung2 nya bebas
Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara Jumat, 6 Juli 2018 18:56
WARTA KOTA, PALMERAH--Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Rita sebagai bupati seharusnya menjadi teladan masyarakat Kukar dan masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Rita dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.
Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Suap perizinan Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. (Abba Gabrillin)
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.