rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Ketua DPR Imbau Masyarakat Berhenti Konsumsi Susu Kental Manis



Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan sementara konsumsi Susu Kental Manis sampai ada penjelasan resmi dari produsen Susu Kental Manis.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7/2018)

Dia meminta Komisi IX DPR mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu, yang akan berdampak pada timbulnya penyakit diabetes dan obesitas.

Menurut Bamsoet, pemanggilan tersebut diperlukan karena di setiap kemasan susu kental manis terdapat label dari BPOM.

Dia juga meminta Komisi VI DPR dan Komisi IX DPR mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar melakukan kajian terhadap semua produk Susu Kental Manis dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menarik produk SKM tersebut dari peredaran di pasaran.

Tak hanya itu, kata Bamsoet, Kepolisian juga harus mengkaji secara mendalam motif dibalik pernyataan BPOM untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan BPOM.

“Perlu tindakan tegas terhadap produsen Susu Kental Manis tersebut jika terbukti benar pernyataan BPOM dengan tuduhan penipuan terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Kadar Gula Produk Susu Kental Manis Tinggi

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan produk susu kental manis bukan merupakan produk susu karena kandungan gizi yang tidak memenuhi standar gizi. Kandungan gula dalam susu kental manis lebih tinggi ketimbang protein.

Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Doddy Izwardi menegaskan, produk kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. Kadar gula dalam produk kental manis sangat tinggi.

“Kental manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” kata Doddy di Jakarta, Rabu (4/7).

Dia mengatakan Kemenkes juga telah meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Doddy menegaskan bahwa industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.

Ditindaklanjuti

Terkait hal tersebut, BPOM kemudian menindaklanjuti informasi dari kemenkes itu dengan mengeluarkan edaran yang melarang produk kental manis diiklankan dengan menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.

Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.

Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.

Sumber

0
702
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan