metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Legislator Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar


Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng), Rusliyanto didakwa menerima suap Rp1 miliar. Ia didakwa bersama Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga terkait suap persetujuan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero). 


'Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1 miliar,' ujar Jaksa KPK, Subar Kurniawan di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018. 


Jaksa Subar mengatakan uang tersebut diberikan oleh bupati nonaktif Lamteng, Mustafa yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini melalui Suparnowo dan Muh. Andi Parangin Angin. 


Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Mustafa agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lamteng untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar, atas pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT SMI. 


Praktik rasuah ini berawal ketika Pemkab Lamteng meminjam dana Rp300 miliar kepada PT SMI untuk pembangunan dan perbaikan jalan dan jembatan. Salah satu syarat peminjaman itu adalah persetujuan dari pimpinan DPRD yakni Achmad Junaidi, Natalis Sinaga dan Riagus Ria, terkait kesedian pemotongan DAU atau DBH secara langsung dalam hal terjadi gagal bayar. Persetujuan dari DPRD tertuang melalui surat pernyataan. 


Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Mustafa mengutus anak buahnya, Taufik Rahman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lamteng untuk menemui Natalis Sinaga. Natalis bersedia menandatangani surat tersebut dengan syarat Mustafa menyediakan uang Rp2,5 miliar. 


12 Februari 2018, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Lamteng, Madani, Kartubi bersama Taufik melakukan verifikasi persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD.


Natalis menolak menandatangani surat pernyataan tersebut sebelum permintaan uang Rp2,5 itu disediakan. Taufik lantas meminta bantuan rekan sesama anggota DPRD fraksi PDIP, Rusliyanto untuk membujuk Natalis. Pada 13 Februari 2018, Rusliyanto menemui Natalis dan menyampaikan permintaan Taufik. 


Rusliyanto juga mengonfirmasi kepada Natalis perihal janji pemberian uang oleh Taufik sebesar Rp2,5 miliar, yang diamini Natalis. Dalam surat dakwaan, Jaksa juga membeberkan transkrip pembicaraan antara Natalis dan Rusliyanto. 


'Kamu tahu gak ji, setoran proyek saya belum diambil Taufik, ya udah kamu temuin aja dia, pokoknya janji-janji mereka harus ditepatin, kalo sudah oke, kamu suruh siapa saja tanda tangan, ga papa,' ujar Natalis seperti tertuang dalam transkrip percakapan dalam surat dakwaan. 


Natalis juga menyampaikan kepada Rusliyanto agar memberi tahu ihwal perjanjian tersebut kepada seseorang bernama Andre. Natalis juga memerintahkan agar uang Rp2,5 miliar yang dijanjikan Taufik diserahkan kepada Andre, dan akan ia ambil dari Andre dua minggu kemudian. 


Rusliyanto lalu menyampaikan percakapannya dengan Natalis kepada Taufik untuk disampaikan kepada Mustafa. Mustafa lalu mementa Taufik untuk segera merealisasikan permintaan Natalis. 

 

Taufik lantas memerintahkan stafnya Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan bernama Miftahillah Maharano Agung alias Rano seorang rekanan di Pemkab Lamteng, untuk memberikan kontribusi fee proyek tahun 2018. 


Supranowo berhasil mendapatkan Rp900 juta dari Rano. Namun Taufik memerintahkan agar uang Rp900 juta itu digenapkan menjadi Rp1 miliar, dengan memgambil Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo. 


Uang Rp1 miliar lalu dimasukan kedalam kardus berwarna coklat bertuliskan 'Downy'. Setelah itu, Taufik memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo untuk menyerahkan uang itu kepada Natalis melalui perantara Rusliyanto. 


Karena Supranowo mengaku tak kenal dengan Rusliyanto, uang itu lalu diberikan melalui adik Ipar Rusliyanto bernama Muh Andi Parangin Angin. Andi lantas memberitahu Rusliyanto bahwa uang sudah diberikan dari Taufik. Rusliyanto lantas menyampaikan hal itu kepada Natalis. 


Natalis kemudian mengutus Kepala Sekretariat DPC PDIP Kab Lamteng, Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan itu dengan cara meniru tanda tangan Natalis. Setelah ditandatangani, Natalis meminta Rusliyanto untuk menemui pimpinan DPRD lainnya, Achmad Junaidi. 


14 Februari 2018, Rusliyanto dan Raden Zugiri selaku Ketua Fraksi PDIP  menyerahkan surat yang telah di tanda tangani Julion kepada Syamsyi Roli, selaku Sekretaris DPRD Lamteng. 


Di hari yang sama, Rusliyanto dan Natalis lalu tertangkap tangan KPK. Dari OTT itu KPK mengamankan uang Rp 1 miliar, namun setelah dihitung hanya ada Rp 996.150.000.000. 


Atas perbuatanya, Rusliyanto didakwa melanggar pasal 12 hurup a atau pasal 11 UU RI tahun 31 tahun 199 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 199 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Ob...uap-rp1-miliar

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bupati Lampung Tengah Segera Diadili

- Elite PDIP Lampung Tengah Dipanggil KPK

- Ketua DPRD Lampung Tengah Diperiksa

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
316
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan