Quote:
KBRN, Bandung : Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemilik PT Sariyunika Jaya, Oey Han Bing.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2/2018) lalu, majelis hakim PN Bandung menvonis Oey Han Bing dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana, dalam putusannya menyatakan Oey Han Bing terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Majelis hakim PT Jabar sependapat dengan putusan yang dijatuhkan PN Bandung.
Selain menguatkan hukuman tiga tahun penjara, majelis hakim PT Jabar juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Namun begitu, berdasarkan temuan di lapangan,
hingga kini Oey Han Bing belum ditahan. Saat dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum, Billy Bilyana, enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Nanti saja Senin (2/7/2018) kita informasikan lebih lanjut," singkat Billy, saat dihubungi, Minggu (1/7/2018).
Perkara yang mendera Oey Han Bing berawal dari laporan saudara kandungnya Oey Cheuw Ming pada 8 Mei 2014.
Oey Han Bing yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Sariyunika Jaya diduga melakukan pemalsuan sejumlah saham-saham milik Oey Cheuw Ming dan Oey Huei Beng.
Ketiganya juga diketahui merupakan saudara kandung. Dalam hal ini, ketiganya adalah pemilik perusahaan PT Sriyunika Jaya yang berlokasi di Kota Cimahi.
Menurut pihak pelapor, Oey Han Bing secara sembunyi-sembunyi melakukan perbuatan pembelian saham dari adiknya Oey Cheuw Ming.
Dikatakan secara sembunyi-sembunyi, karena Oey Cheuw Ming sama sekali tidak mengetahui perbuatan kakak kandungnya ini, lantaran dirinya telah lama bermukim di Amerika Serikat.(AZ/WDA)
http://rri.co.id/post/berita/544701/...rkeliaran.html
saudara kandung kurang ajar. abang yg tdk bertanggung jawab.
saham adik sendiri diembat.
*sriyunika jaya persh tekstil lokasi cimahi.