metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara


Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Anang telah terbukti melakukan korupsi bersama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong.


'Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,' kata Jaksa Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.


Tidak hanya itu, Anang juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp39 miliar. Uang itu harus dibayarkan satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak, maka akan diganti pidana tujuh tahun penjara.


Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan yang memberatkan maupun yang meringankan. Perbuatan Anang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.


(Baca juga: Irvanto Mengaku Serahkan SGD1,5 Juta ke Agun Gunandjar)


Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Anang belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Ia juga masih memiliki tanggungan keluarga.


Anang sebelumnya didakwa memperkaya PT Quadra Solution Rp79 miliar.


Perusahaan Anang masuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Selain memperkaya perusahaannya, perbuatan Anang juga disebut menguntungkan perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.


Anang juga disebut bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.


Anang juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment.


Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...-tahun-penjara

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
391
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan