ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Maling Ban Serap Mobil, Satu Masuk Sel, Satu Lagi Opname

M Rasyid Ridho Damanik dan barang bukti di Mapolsek Sunggal. (ist/metro24jam.com)


Penghasilan yang kurang mencukupi menjadi alasan bagi M Rasyid Ridho Damanik (33) dan Reza Pahlevi (32) untuk menghalalkan segala cara demi menutupi kekurangan tersebut.

Namun, keduanya pun harus menahankan akibat dari tindak kriminal yang mereka lakukan setelah babak belur dihajab warga ketika tertangkap tangan mencuri ban serap mobil milik seorang ibu dosen di Jalan Sembada X, Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Medan Selayang.

M Rasyid Ridho Damanik, warga Jalan Pembela, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua akhirnya diboyong ke Mapolsek Delitua, sementara temannya Reza Pahlevi (32), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun untuk sementara terpaksa menginap di rumah sakit, akibat luka yang dialaminya.

Informasi yang dihimpun, Minggu (24/6/2018), kedua pria itu beraksi Rabu (20/6/2018) lalu. Dengan menumpangi becak bermotor (betor), keduanya pun berkeliling mencari mangsa.

Sesampainya di kediaman Sarah Manalu (27), keduanya pun melihat satu unit mobil terparkir di depan rumah. Melihat ban serap mobil milik Buk Dosen, keduanya pun sepakat untuk menyikatnya.

“Saat mengambil ban tersebut, alarm mobil korban berbunyi. Selanjutnya korban melihat mobilnya dan diikuti teriakan maling dari ibu korban,” ucap Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak.

Sadar ban mobilnya dicuri, Sarah pun berteriak hingga mengundang perhatian warga. Alhasil, Reza tak sempat jauh melarikan diri dan langsung ditelanjangi dan digebuki warga hingga babak belur.

Sementara itu, Ridho secara diam-diam mendorong betornya menjauh dari lokasi dan berusaha kabur dari sana.

“Satu sempat lari, tapi kami kejar. Pas dapat sempat ngelak pulak dia. Dibilangnya dia nggak kenal sama kawannya itu. Dia ngaku tukang becak,” sebut Alex Situmorang, warga sekitar lokasi yang ikut mengamankan kedua pria tersebut.

Kedua pelaku usai dihakimi warga. (ist) Ridho sedikit beruntung, karena polisi tiba tak lama kemudian. Namun, Reza terpaksa diboyong ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit becak bermotor tanpa plat dan 1 buah ban mobil milik korban yang dicuri kedua tersangka.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Iptu Budiman. (put)


Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018...tu-lagi-opname
Follow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tadi pagi sebelum pilkada pilgubsu, ane jalan pagi jam 6 an di medan kota, warga pada kumpul ada ribut2, ane tanya kenapa, rupanya ada mamak2 tukang sapu jalan yang dijambret tas nya, warga pada bilang penjambretnya lari ke arah kampung demit bantaran kalik deli, sudah biyasah, hasil ngeden boru sei taik deli, sudah "langganan" warga medan kota emoticon-Traveller

Untung tas mamak2 penyapu jalan itu engga ada isi yang berharga, dan tas nya katanya dari KARET pakai resleting

Bani sumut yang satu ini kayaknya terobsesi sama segala sesuatu yg terbuat dari karet, seperti ban, kabel, dll (yang pastinya milik orang lain) emoticon-Leh Uga

Petisi Bani Latex Fetish

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
1
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan