vitaandayani25Avatar border
TS
vitaandayani25
Puluhan Janin Korban Aborsi Ditemukan, Ada Bayi Utuh

Yamini, dukun aborsi puluhan janin di Magelang saat diamankan polisi (pertiwi/detik)


BATAMNEWS.CO.ID, Magelang - Sebanyak 20 kantong plastik berisi janin ditemukan di halaman belakang rumah Yamini (70), perempuan dukun pijat di Magelang, Jawa Tengah. Orok yang ditemukan sudah dalam kondisi yang berbeda-beda.

Ada yang sudah berupa tulang belulang mulai batok kepala, tulang tangan, tulang kaki, ada yang sudah hancur, ada pula yang masih utuh. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia
kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," terang  Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.

"Kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Selasa (19/6/2018).

Selain menangkap Yamini, Polres Magelang juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya warga Magelang dan sekitar.

Yamini mengaku mematok harga Rp 2 juta setiap kali aborsi. Aborsi dilakukan dengan pijat tradisional secara berkala, sehingga diklaim tidak terjadi pendarahan.

"Praktik aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," ungkapnya.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menyebutkan, dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Meski demikian, dari hasil penelitian dan pencarian oleh Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang hingga Selasa malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," ungkap Hari.

Atas perbuatannya itu, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

selengkapnya : Puluhan Janin Korban Aborsi Ditemukan, Ada Bayi Utuh

Diubah oleh vitaandayani25 20-06-2018 08:56
0
2.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan