stratofortress.Avatar border
TS
stratofortress.
Anies Lanjutkan Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub itu menjelaskan soal pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara (pantura) Jakarta.

Berdasarkan Pasal 4 dikatakan BKP Reklamasi Pantura memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta. Badan ini juga bertugas untuk mengelola hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan Pantura Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan, dan penataan kembali kawasan daratan Pantura Jakarta.

Untuk melaksanakan tugasnya, BKP Pantura Jakarta memiliki sejumlah fungsi, yaitu mengkoordinir penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, menyusun serta melaksanakan rencana teknis dan program pengembangan Reklamasi Pantura Jakarta.

"Fungsi itu meliputi pemanfaatan tanah pulau Reklamasi Pantura Jakarta, pembangunan, mengelola, memelihara, dan mengendalikan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura," bunyi Pasal 4 poin 2 huruf b.

Fungsi ketiga BKP Reklamasi Pantura ialah menata kembali daratan Pantura Jakarta yang meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan Pantura Jakarta.

"Lalu, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan Pantura, melestarikan hutan bakau, hutan lindung, revitalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah serta merelokasi gudang dan industri di kawasan tersebut," bunyi pasal 4 poin 2 huruf c.

(Baca juga: Bestari Tunggu Langkah Berani Anies usai Penyegelan)

BKP juga memiliki tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan pada kawasan daratan Pantura. Termasuk menjadi penghubung ke Pulau Reklamasi.

Di poin selanjutnya, BKP bertugas untuk memfasilitasi proses perizinan atau non-perizinan pengelolahan Reklamasi Pantura Jakarta. Badan ini juga diberi mandat untuk mengoptimalkan pemanfaatan Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra yang berada di hak pengelolaan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

"Lalu, pengordinasian pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program Reklamasi Pantura Jakarta serta pemanfaatan Hak Guna Bangunan oleh perusahaan mitra," bunyi Pasal 4 poin 2 huruf g.

Pergub ini diteken pada 4 Juni 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 7 Juni 2018. Pergub tersebut lantas mendapat kecaman keras dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Lahirnya Pergub ini menandakan Anies bakal melanjutkan proyek reklamasi. "Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," kata salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson, dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juni 2018.



Nelson menyampaikan, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah menyisakan berbagai permasalahan. Misalnya, tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis.

Selain itu proyek reklamasi juga tidak memiliki kejelasan tentang lokasi pengambilan material pasir hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

"Meskipun menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain-lain, hal tersebut tidak akan mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional, dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta," tegas dia.

Dalam kampanye Pilkada DKI tahun lalu, Anies-Sandiaga menggebu-gebu menyatakan akan menghentikan reklamasi Teluk Utara Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga.

"Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," pungkas Nelson.

(Baca juga: Anies tak Urusi Nasib Konsumen Pulau C dan D)

http://m.metrotvnews.com/news/metro/yNLd3VvN-anies-lanjutkan-reklamasi


emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
1.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan