Quote:
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk (DART). PT KAI mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr.
Perseteruan PT KAI dan Duta Anggada dapat ditelusuri lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada website PN Jakarta Utara. PT KAI selaku penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahan dari PN Jakarta Utara perihal surat
"Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta".
Manajemen PT KAI juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000.
Selanjutnya PT KAI juga menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang diluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000.
PT KAI juga meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat (Duta Anggada) yang berasal dari hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1742 Desa Ancol, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat.
Selanjutnya PT KAI menuntut PN Jakarta Utara
menghukum dan memerintahkan tergugat dan atau pihak atau orang yang memperoleh hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan seluas 64.277m2 tanpa syarat dan beban.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Perusahaan PT Duta Anggada Realty Tbk, Aka Permata, belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai sengketa dengan pihak PT KAI. Sementara Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin menyatakan membutuhkan waktu untuk menjelaskan kasus ini. "Saya harus konfirmasi dulu," tutur Agus, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/6).
Bila merujuk pada laporan keuangan Duta Anggada per 31 Maret 2018, emiten ini menyebutkan memiliki tanah di Kampung Bandan seluas 70.052 m2 berstatus HGB yang akan berakhir pada tahun 2020.
Hingga 31 Maret 2018, struktur pemegang saham Duta Anggada terdiri dari Hartadi Angkosubroto dengan kepemilikan sebanyak 48,02%. Hartadi merupakan salah satu putra dari Dasuki Angkosubroto pendiri Gunung Sewu Group. Pemegang saham DART berikutnya adalah PT Duta Anggada dengan kepemilikan 44,94% serta masyarakat yang mengapit sebanyak 7,04%.
http://businessinsight.kontan.co.id/...p-82061-miliar
ini kasus seru.
KAI mulai bangkit berkelahi melawan bandar menuntut hak2nya