BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Libur Lebaran Jakarta-Tangerang bebas ganjil genap

Kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Bagi Anda yang berencana untuk menghabiskan libur panjang di Jakarta, tak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.

Sebabnya, seperti dilansir Kompas.com, aturan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, akan diliburkan selama masa cuti Lebaran.

Ganjil-genap adalah sistem pembatasan kendaraan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap, dan kendaraan dengan berpelat ganjil pada tanggal ganjil di ruas jalan tertentu. Sistem ini pertama kali diuji coba di Jakarta pada 27 Juli 2017.

Bebasnya sejumlah ruas jalanan di Jakarta dari aturan ini akan berlaku mulai 11 hingga 20 Juni 2018. Adapun ruas jalan yang dibebaskan ialah Jalan Sudirman-Thamrin serta Jalan Gatot Subroto.

Informasi itu diumumkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

"Berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur/cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas (Gage) selama libur/cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh detikcom.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan hasil hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran, kata Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (10/6/2018).

Tak hanya di Jakarta, dibebaskannya aturan ganjil-genap juga diberlakukan di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 yang menyebut kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

Bahkan, selain membebaskan peraturan soal ganjil-genap, kendaraan besar yang melintas pun telah dibatasi jumlahnya menjelang masa libur. Lalu akan diberhentikan total ketika memasuki libur untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi pada arus mudik.

"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Jakarta, Sabtu (9/6) kepada Merdeka.com.

Aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap pun akan kembali diberlakukan usai liburan, yakni pada tanggal 21 Juni 2018.

Kebijakan ganjil genap tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan.

Penerapan kebijakan itu dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta-Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta-Tangerang berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 hingga 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Meskipun diciptakan untuk mengurai kemacetan kota besar, tapi sama seperti peraturan lainnya, ganjil-genap pun menuai pro dan kontra. Berbagai cara kreatif dilakukan untuk tetap bisa berkendara di jalanan dengan aturan ganjil-genap.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-ganjil-genap

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ratu Elizabeth dan kacamata hitamnya

- Opini WTP tak jamin bebas korupsi

- Kapal MV Ever Judger bisa dilepaskan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
6.8K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan