- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI
TS
satria.gujis
MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian selama 2 tahun penjara. Ia terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Divonis Lepas, Alfian Tanjung Bicara 2019 Ganti Presiden
Kasus ini bermula saat ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Baca juga: Masinton Bela Ribka yang Dituding PKI: Alfian Tanjung Fitnah
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
https://m.detik.com/news/berita/d-4059840/ma-tetap-vonis-alfian-tanjung-2-tahun-bui-karena-fitnah-jokowi-pki
horeeeee akhirnya bebas,nastataik gagal crot :
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Divonis Lepas, Alfian Tanjung Bicara 2019 Ganti Presiden
Kasus ini bermula saat ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Baca juga: Masinton Bela Ribka yang Dituding PKI: Alfian Tanjung Fitnah
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
https://m.detik.com/news/berita/d-4059840/ma-tetap-vonis-alfian-tanjung-2-tahun-bui-karena-fitnah-jokowi-pki
horeeeee akhirnya bebas,nastataik gagal crot :
Diubah oleh satria.gujis 08-06-2018 12:19
tien212700 memberi reputasi
1
3.1K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan