tereariyaniAvatar border
TS
tereariyani
Pemda Mengeluh Soal THR, Kebijakan Jokowi Hanya Bikin Susah



FAJAR.CO.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemberian gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ditambah tunjangan kinerja dan gaji ke-13.

Munculnya kebijakan itu, dinilai cukup membebani APBD. Karena tambahan tunjangan kinerja tersebut menambah beban daerah dua kali lipat. Untuk THR ditambah tunjangan kinerja, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran Rp 22 miliar. Begitu pula dengan gaji ke-13 dengan menggunakan formula yang sama. Jadi, total anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp 44 miliar.

Yusran mengaku, telah berdiskusi dengan Badan Keuangan (BK) membahas anggaran THR ini. Pada awalnya bupati, menginginkan pembayaran THR sama seperti tahun lalu, hanya sebesar satu bulan gaji tanpa ada tambahan tunjangan kinerja. “Saya sudah diskusi cukup alot dengan Badan Keuangan. Kalau saya maunya seperti tahun lalu. Pembayaran itu dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan kita saja dulu. Jangan terlalu dipaksakan walaupun ada instruksi dari pemerintah pusat,” kata Yusran pada media ini, kemarin (4/6).

Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang sedang dilanda defisit tidak memungkinkan untuk membayar THR ditambah tunjangan kinerja.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada gejolak dikalangan aparatur sipil negara (ASN). Jadi, mau tidak mau pemerintah daerah mencari jalan untuk memenuhi kebutuhan anggaran THR ditambah tunjangan kinerja dan gaji ke-13.

“Jika memang kondisi (kekurangan) tidak ada. Coba bayangkan, apakah harus mengorbankan program yang lain. Kalau tidak dibayarkan, nanti ASN yang komplain,” terangnya.

Bupati menilai, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan itu tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan di daerah. Apalagi sebagian besar kabuapten/kota di Kaltim mengalami defisit.

Bahkan kebijakan itu dinilai kurang tepat mengingat daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengatur belanja daerah masing-masing.

“Kebijakan itu salah. Namanya desentralisasi, daerah berhak mengatur dan menyusun belanja rumah tangga sendiri. Kalau pusat mau seperti itu (THR ditambah tunjangan kinerja, Red.), ya kasi uangnya. Bukan dibebankan ke APBD,” tuturnya.

Pemerintah daerah memasih memiliki beban utang yang tidak terbayarkan tahun anggaran 2017. Jadi, beban utang itu otomatis harus diselesaikan tahun ini sebesar Rp 74 miliar. Yusran mengungkapkan, sebagian besar utang tersebut telah dibayarkan. Dan ditargetkan lunas 100 persen pada Juli 2018.

“Masa sulit seperti ini mending bayar utang. Karena masih ada tagihan pihak ketiga yang belum terbayar dengan sisa utang 2017 itu sekira Rp 16 miliar,” pungkasnya. (kad/rus)

https://fajar.co.id/2018/06/06/pemda-mengeluh-soal-thr-kebijakan-jokowi-hanya-bikin-susah/



ini mendagri jangan maksain kehendak lah
kalau apbd g cukup lantas duit thr dr mana?
utang buat bayar thr?
alokasinya saja harus bicara dl sama dprd kalau tidak dianggarkan ya dananya zonk!
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan