metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Bupati Purbalingga Ancam PNS Agar Bantu Kontraktor


Jakarta: Bupati Purbalingga Tasdi disebut sempat mengancam mencopot jabatan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto jika tidak membantu pihak swasta Librata Nababan dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan awalnya Tasdi memerintahkan Hadi untuk membantu Librata dan Hamdani Kosen selaku kontraktor. Librata dan Hamdani menggunakan PT Sumber Bayar Kreasi (PT SBK) untuk maju dalam proyek tersebut.


'Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Tasdi diduga mengancam akan memecat Hadi jika tak membatu LN (Librata Nababan),' kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2018.


Kemudian, sekitar pertengahan Mei, Tasdi diduga meminta komitmen fee sebesar Rp500 juta atau sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Rp22 miliar. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Limbata.


Selanjutnya, pada 26 Mei, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang proyek tersebut. Lalu, pada 4 Juni 2018, Hamdani meminta salah satu stafnya untuk mentransfer uang Rp100 juta kepada anak buahnya di Purbalingga, Ardirawinata Nababan. 


Ardirawinata kemudian menemui Hadi di jalan sekitar proyek tersebut. Diduga, pertemuan itu untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Tasdi.


'Tim kemudian mengamankan AN (Ardirawinata Nababan) di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center,' lanjut Agus.


Tim kemudian bergerak ke rumah dinas Tasdi. Politikus PDIP itu kemudian bersama ajudannya ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.


Baca: KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Suap


Selanjutnya, tim lainnya mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekda. Dari tangan Hadi, tim menyita uang Rp100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat dan dibungkus plastik hitam.


Tim lain secara paralel di Jakarta kemudian menangkap Limbata di kontrakannya di daerah Jakarta Timur dan Hamdani di sebuah hotel di Jakarta Pusat.


KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.


Selain Tasdi, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka yakni; Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta; Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).


Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...ntu-kontraktor

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Telisik Keterlibatan Korporasi di Suap Bupati Mojokerto

- Diperiksa KPK, Muchrid Nasution Pulangkan Uang Suap

- Politikus Golkar Mengakui Suap Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan