victimofgip44Avatar border
TS
victimofgip44
Jokowi: Baru Kemarin Saya Lihat Surat KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru melihat surat yang telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Dia mengatakan surat ini masih dalam kajian internal pemerintah.

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana," ujar Jokowi usai menghadiri buka bersama di Mabes TNI, Selasa (5/6).

Menurut Jokowi, pengkajian surat dari KPK dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan Menkopolhukam Wiranto dan prosesnya masih berlangsung. Setelah kajian itu selesai, maka secepatnya akan masuk kembali ke meja kerjanya.

"Poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima," ujar Jokowi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkirim surat sebanyak lima kali terhadap Presiden Jokwi untuk meminta delik korupsi tidak diatur di RUU KUHP. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur pemberantasan korupsi seharusnya membuat delik korupsi tidak dimasukkan lagi di UU lain.

"Sudah kirim lima kali. Posisinya tetap, kita punya pemikiran karena dia (pemberantasan korupsi) sudah jadi undang-undang tersendiri, harusnya tidak perlu lagi menjadi undang-undang dua kali," ujar Basaria di Istana Negara, Senin (4/6).

Basaria menyampaikan, KPK khawatir tumpang tindih aturan malah membuat pemberantasan korupsi menjadi lemah. Lagi pula, UU KPK selama ini sudah dianggap sebagai dasar hukum yang baik untuk membuat pemberantasan korupsi efektif.

"Sekarang kalau (KUHP) dibuat lagi, untuk apa lagi (delik korupsi) dimasukkan?," ujarnya

Basaria mengaku Jokowi belum sekali pun merespons surat yang dilayangkan. Meski demikian, KPK akan tetap konsisten menolak dimasukkannya delik ke dalam RKUHP.

Dalam suratnya, KPK pun mencantumkan setidaknya 10 karakteristik menonjol tipikor yang berbeda dengan tindak pidana lainnya, yaitu:

1. tipikor dirumsukan secara formal dan bukan materiil sehingga pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan pidana terhadap terdakwa dan hanya sebagai faktor meringankan,

2. dicantumkannya pengaturan korporasi sebagai subjek hukum,
pengaturan pembuktian terbalik terbatas atau berimbangan (balanced burder of proof),

3. adanya pengaturan ancaman pidana minimum dan maksimum,
terdapat pidana mati sebagai unsur pemberatan,

4. adanya pengaturan penyidikan gabungan perkara tipikor yang sulit pembuktiannya di bawah koordinasi Jaksa Agung.
dicantumkannnya pengaturan tentang penyidikan ke dalam rahasia bank yang lebih luas diawali dengan pembekuan rekening tersangka/terdakwa dilanjutkan penyitaan,

5. adanya pengaturan peran masyarakat sebagai kontrol sosial dengan disebutkannya perlindungan hukum sebagai saksi pelapor,

6. memuat ketentuan mengenai pegwai negeri yang lebih luas dibanding peraturan lain, dan

7. memuat pidana tambahan yang lebih luas dibanding dalam KUHP.


http://m.republika.co.id/berita/nasi...ihat-surat-kpk

Ternyata setelah lima kali dikirimi surat Pak Dhe batu baca suratnya.

Ayo dukung KPK dengan menandatangani petisi yang dibuat ICW.

https://www.change.org/p/kpkdalambahaya



Terkait wongedanutd10 panastaik penipu yang difitnah sebagai ane, menurut panastaik identitasnya sudah terungkap

Quote:


Ane tantang panastaik mana pun untuk mendatangi alamat tersebut dan menciduk penipu tersebut. Apalagi kalau kalian percayai si ian itu adalah ane. Kapan lagi kelen menciduk VOG emoticon-Big Grin

Ini sejarah penipuan yang dilakukan

https://www.google.co.in/amp/s/amp.k...-wongedanutd10

http://m.kaskus.co.id/post/56362be26...0881b20b8b4569
Diubah oleh victimofgip44 05-06-2018 13:52
1
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan