Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU
Kurnia Sari Aziza
16 jam yang lalu
© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber MediaKetua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa Bazis DKI Jakarta berada di luar koordinasinya.
Sebab, lembaga zakat Pemprov DKI Jakarta itu belum menyesuaikan diri dengan undang-undang.
"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Hal ini disampaikan Bambang untuk menanggapi pengumpulan zakat di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa kelurahan menargetkan RT untuk mengumpulkan zakat dengan nominal tertentu.
Nantinya zakat itu akan disalurkan lewat Bazis DKI.
© Shutterstock Ilustrasi Zakat
Dengan sikap Bazis DKI yang tidak menyesuaikan dengan aturan UU ini, Bambang mengatakan, Bazis tidak diakui Baznas.
"Dengan demikian, lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas. Mereka tidak pernah melapor ke kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka kepada Presiden," katanya.
Selain itu, ia menegaskan, Baznas juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menjadi acuan terbitnya Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan.
Seruan Gubernur itu menjadi dasar kelurahan untuk menargetkan zakat di tingkat RT.
"Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan yang menjadi dasar dari pembuatan Seruan Gubernur itu," ujar Bambang.
Penulis: Jessi Carina
Editor: Kurnia Sari Aziza