indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Lagi, KBRI Riyadh Berhasil Loloskan Dua WNI dari Hukuman Mati


JPP, RIYADH - Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Keduanya pun dengan suara terbata-bata mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan seorang Duta Besar dan para Diplomat KBRI Riyadh yang sangat menaruh perhatian besar terhadap nasib para WNI yang sedang terjerat kasus hukum di Arab Saudi.

Hal tersebut Sumiyati dan Masani sampaikan dalam acara Buka Bersama dan sekaligus pamitan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI Ekspatriat Indonesia yang hadir di Aula KBRI Riyadh, Jumat (1/6/2018), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (4/6/2018).

Kasus hukum bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Aran Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.

Selain itu, keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, yakni Hidayah binti Hadijan Mudfa Al-Otaibi, dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuhnya yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

KBRI Riyadh pun melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI tersebut dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir ini dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Selanjutnya pada persidangan tanggal 10 Agustus 2017, Pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, yakni Sinhaj Al-Otaibi, di depan persidangan menegaskan bahwa Ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

Terkait kasus ini, Dubes Maftuh Abegebriel menjelaskan bahwa sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada dissenting opinion. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut, maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

"Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam al-Tasyri' al-Jina'iy atau hukum pidana Islam," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, keluarga lain yang dimotori oleh Fahad Al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding, namun Pengadilan Banding pada akhir tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI Riyadh melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab Saudi dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Dubes Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK, yang juga seorang diplomat santri asal Aceh yang sangat memahami hukum pidana Islam, sehingga proses pendampingan WNI yang sedang terdera masalah hukum di Arab Saudi bisa tertangani secara komprehensif. 

Di samping pendampingan hukum, menurut Dubes Maftuh, ada juga yang sangat penting untuk dilakukan, yaitu melakukan diplomasi antropologis dengan pendekatan terhadap tokoh-tokoh kabilah/suku untuk mencari solusi seperti yang sudah dilakukan oleh KBRI Riyadh dengan melakukan lobi-lobi tengah malam di kawasan pedalaman Arab Saudi.

"Bahkan pertemuan-pertemuan informal di tengah-tengah peternakan kambing," tambah Dubes Maftuh. (kln)


Sumber : https://jpp.go.id/peristiwa/internas...i-hukuman-mati

---

Kumpulan Berita Terkait PERISTIWA :

- Kemenag Kaji Pelayanan Santri Luar Negeri di Indonesia

- Menjadikan Pertamina Tuan Rumah di Negeri Sendiri

- Tidak Ada Moratorium Eksekusi Terpidana Mati, Tinggal Tunggu Waktu

0
162
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan