BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ramai-ramai PK usai Artidjo pensiun

Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6). Mantan Menteri Agama ini mengajukan PK vonis penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi ini.
Sejumlah narapidana korupsi dalam dua pekan ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka ke Mahkamah Agung (MA). Ramainya PK ini beriringan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo Alkotsar, dari posisi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang pidana, sejak Selasa pekan lalu.

Setidaknya sudah tiga narapidana yang mengajukan PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Anas mengajukan PK, Kamis (24/5/2018). Ia berdalih PK yang ia ajukan tak ada kaitannya dengan pensiunnya Artidjo. Anas yang divonis 14 tahun dalam kasus korupsi proyek Hambalang itu menyatakan, alasannya mengajukan PK karena ada bukti baru (novum) pada kasusnya.

Sedangkan Siti Fadilah Supari, yang divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, mengajukan PK Kamis (31/5/2018). Sama seperti Anas, Siti menilai ada bukti baru dalam kasusnya itu.

Suryadharma Ali, Senin (4/5/2018) tak ketinggalan mengajukan PK. Politisi ini kena hukum 10 tahun karena kesandung kasus penyelenggaraan ibadah haji.

Alasannya mengajukan PK juga sama, ada bukti baru. Tapi tak dijelaskan bukti baru apa yang diajukan. "Nggak mungkin dong, orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya sabar," kata dia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah mereka tidak terlepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung.

Pasalnya, selama ini Artidjo bersama hakim lain kerap menambah hukuman kepada mereka yang terlibat korupsi. "Artidjo ditakuti dan disegani karena komitmen dan konsistensi menerapkan hukuman berat bagi para koruptor," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebenarnya kata Abdul, MA sudah memiliki sistem yang berpihak kepada pemberantasan korupsi. Hanya saja, ucapnya, tak banyak hakim agung yang mempunyai komitmen untuk menerapkannya.

Menurut penyisiran Lokadata atas dokumen vonis-vonis kasus korupsi di MA, bukan hanya Artidjo yang memvonis berat tikus-tikus pengerat uang publik. Dalam putusan sidang periode 2001 sampai Maret 2017, ada 2.070 kasus korupsi yang sudah diputus.

Sepanjang 16 tahun itu, 2.582 terdakwa kasus korupsi yang maju kasasi dan/atau peninjauan kembali. Hasilnya 30 persen atau 773 terdakwa divonis sama atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sisanya, 57 persen atau 1.483 terdakwa divonis lebih kecil dari tuntutan, dan 323 lainnya (12,51 persen) bebas.

Dari 13 nama hakim agung yang menangani PK atau kasasi kasus korupsi, Artidjo memang paling banyak, 7 kali. Trio hakim yang kerap menghukum koruptor sama atau lebih berat dari tuntutan adalah Abdul Latief, Artidjo Alkostar, dan M.S. Lumme.

Trio hakim tersebut telah memutus 55 kasus kasasi/peninjauan kembali dalam 16 tahun. Sebanyak 65 persen putusannya sama atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Infografik komposisi hakim beserta vonis dibandingkan tuntutan jaksa.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rtidjo-pensiun

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Puncak arus mudik diperkirakan bergeser lebih awal

- Kemendag gelar Bazar Ramadan murah meriah

- Sebagian besar sektor menghijau, IHSG ditutup menguat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
338
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan