metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Warga Dipersilakan Gugat PKPU


Jakarta: Masyarakat yang tidak setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipersilakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. KPU memastikan tetap memasukkan larangan mantan narapidana koruptor sebagai caleg dalam PKPU.

 

'Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU diperkenankan melakukan pengujian melalui MA. Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak,' kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Komisi II DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.

 

KPU optimistis rancangan PKPU ini segera diundangkan. Hari ini draf PKPU dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM. Dalam draf tersebut, tidak ada perubahan pasal dari rancangan sebelumnya.


Baca: Sandi Dukung Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg


KPU telah berkonsultasi dan berdiskusi dengan pejabat-pejabat di Kemenkumham terkait proses pengesahan PKPU ini. Diskusi ini sudah dilakukan beberapa kali. KPU yakin Kemenkumham menyetujui PKPU ini dan segera disahkan.

 

'Hari ini kita upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan,' pungkasnya.

 

Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan legislatif, KPU menambahkan pasal  mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...kan-gugat-pkpu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPU Deli Serdang Resmikan Rumah Pintar Pemilu

- Ngabalin Minta PA 212 tak Dijadikan Alat Politik Praktis

- Golkar Minta Larangan Eks Koruptor Nyaleg Dikaji Ulang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
376
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan