metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KKP dan Bakamla Dapat Opini TMP dari BPK


Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan enam lembaga mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).


WDP diraih Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI. Keenamnya besama KKP dan Bakamla tak mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) karena beberapa hal.


Permasalahan pada delapan LKKL (laporan keuangan kementerian/lembaga) yang belum meraih opini WTP secara umum meliputi permasalahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja barang, belanja modal, piutang bukan pajak, dan persediaan.


'Aset tetap, aset lainnya, dan utang kepada pihak ketiga,' kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2017 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.


Menurut dia, BPK memeriksa 88 LKKL. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL yang meningkat dibandingkan pada 2016 sebanyak 74 LKKL. Opini WDP diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya, pada 2016, sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini TMP diberikan pada 2 LKKL yang pada tahun sebelumnya sebanyak 6 LKKL.


BPK memberi opini WTP atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP merupakan yang kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh opini WTP atas LKPP 2016.


Baca: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester II 2017 ke Jokowi


Dalam pemeriksaan LKPP 2017, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.


'Rekomendasi tersebut antara lain memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJ S kepada pihak rumah sakit dan peserta,' jelas Moermahadi.


BPK juga meminta seluruh menteri/pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian pengelolaan PNBP, belanja, persediaan, aset tetap, dan utang pada kementerian/lembaga. Pemerintah bersama DPR juga diminta mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.


Sesuai peraturan, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterima LHP BPK. BPK berharap pemeritah pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai ketentuan.


Moermahadi juga mengapresiasi upaya pemerintah menilai kembali sebagian barang milik negara pada 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017. BPK akan memeriksa hasil revaluasi secara menyeluruh setelah pemerintah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...i-tmp-dari-bpk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Prestasi Menteri Susi Dinilai Paling Mentereng

- Pengadaan di Kementerian Diminta Wajib Masuk E-Procurement

- Hanya 35% Kementerian/Lembaga Berada di Zona Hijau

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
416
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan