metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Empat Saksi Kasus KTP-el Bungkam


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Para saksi yang merupakan anggota dan mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).


Mereka yang hadir memenuhi panggilan penyidik di antaranya mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu.


'Mereka hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM,' kata juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.


Baca juga: KPK Akan Periksa Sejumlah Anggota DPR


Pantauan di lokasi, para legislator periode 2009-2014 itu tiba di KPK hampir bersamaan. Agun terlihat datang lebih awal. Mengenakan peci hitam, Agun bungkam dan buru-buru masuk ke lobi.


Tak lama berselang giliran Mirwan yang datang ke gedung KPK. Sama seperti Agun, Mirwan juga memilih diam dan menolak menanggapi pertanyaan awak media.


Beberapa saat kemudian, Mekeng hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketua Fraksi Golkar itu juga tak mau berkomentar ihwal pemeriksaannya hari ini. Sedangkan Khatibul tak terpantau, namun dia terlihat sudah berada di lobi KPK.


Selain keempatnya, pada pemeriksaan kali ini penyidik juga ikut memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun hingga kini pria yang akrab disapa Bamsoet itu belum terlihat hadir di gedung KPK.


Baca juga: KPK Periksa Bamsoet Terkait Korupsi KTP-el


Ini bukan pemeriksaan perdana keempatnya. Sebelumnya, keempat politikus itu sudah beberapa kali masuk ruang penyidikan atau pun duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi KTP-el.


Bahkan, keempatnya kerap disebut kecipratan uang dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Teranyar dalam persidangan, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto menyebut jika Mekeng menerima USD1 juta dan Agun sebesar USD1,5 juta.


Sementara dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini disebutkan bahwa Mirwan menerima USD1,2 juta dan Khatibul sebesar USD400 ribu.


KPK baru-baru ini memberi sinyal tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.


Sayangnya, Lembaga Antirasuah masih menolak memerinci pihak mana saja yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. KPK belum mau berbicara banyak apakah pihak yang tengah dibidik berasal dari klaster legislatif, swasta, atau pejabat Kemendagri.


Hingga saat ini, kasus korupsi KTP-el masih terus bergulir. Sepanjang proses penyidikan sampai ke persidangan, sejumlah nama lama atau nama baru yang diduga terlibat pun terus bermunculan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...ktp-el-bungkam

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
320
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan