selldomba
TS
selldomba
Jokowi Sebut Kemenkeu yang Menggaji Pejabat BPIP
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hak keuangan pejabat dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencapai ratusan juta untuk tingkat pimpinan.

"Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada, itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya, hitung-hitungan dari kementerian," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan, terkait hak keuangan yang diterima pejabat dan pegawai BPIP ada di dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan, kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu, saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu," tutur Jokowi.

Nilai hak keuangan untuk BPIP yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres), kata Jokowi, bukan hanya terdiri dari komponen gaji saja, tetapi ada tunjangan dan asuransi.

"Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu, dan mengenai analisa jabatan dan lainnya tanyakan ke Kemenpan," papar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hak keuangan yang diterima pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP, lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya. Menurut Sri Mulyani, gaji untuk pimpinan BPIP hanya Rp 5 juta per bulan yang ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13 juta, asuransi kesehatan, asuransi kematian sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, serta komponen transportasi dan komunikasi.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta, tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp 13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," papar Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (tribun)
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan, hak keuangan yang diterima pimpinan hingga pegawai BPIP baru pada tahun ini setelah ditetapkan menjadi badan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," papar Sri Mulyani.

Pemberian hak keuangan kepada BPIP, kata Sri Mulyani akan mulai diberikan pada 1 Juni 2018 berupa gaji dan tunjangan untuk mendukung tugasnya di dalam kota maupun luar kota. "Mereka harus menjelaskan yang memang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu Pembinaan Pancasila ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting," paparnya.

"Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan, ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa," tambahnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, pegawai BPIP. Adapun rinciannya, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000.

Para anggota dewan pengarah seperti, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat hak keuangan Rp 100.811.000. Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.
Silakan Publik Menilai

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif buka suara soal polemik gaji pejabat di badan yang dipimpinnya yang dianggap sebagian publik terlalu tinggi. Yudi menyebut para pejabat di BPIP adalah orang terhormat yang tak mempersoalkan gaji saat bekerja.

"Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi "korban". Jadi, tak patut mendapat cemooh," kata Yudi.

Ia menambahkan, di jajaran pelaksana yang ia pimpin pun demikian. Tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji. "Saya sebagai Kepala BPIP, misalnya, menurut Perpres tentang BPIP posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah. Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," ungkapnya.

"Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya," sambung dia.

Ia menjelaskan, yang jadi kepeduliannya adalah justru hajat hidup pegawai BPIP (Pengarah, Kepala BPIP dan tenaga ahli), yang setelah hampir setahun bekerja belum menerima hak keuangan. "Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," tutur Yudi.

Yudi kemudian juga mengeluhkan soal dukungan anggaran terhadap BPIP yang menurutnya sangat minim. "Pada tahun 2017, lembaga ini cuma mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar.

Pada tahun 2018, anggaran belum turun. Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP. Kok bisa?" kata dia.
"Pertanyaannya, ada apa di balik ini semua? Saya pun tidak mengerti," ujar Yudi. (Tribun Network/sen/wly)

http://manado.tribunnews.com/amp/2018/05/30/jokowi-sebut-kemenkeu-yang-menggaji-pejabat-bpip

Terus yang nyuruh menteri keuangan menggaji mereka siapa ya masa Luhut P ato megatron emoticon-Big Grin

Terus yang bikin perpres No. 42 tahun 2018 siapa ya? Masa Tukang ketik Istana
emoticon-Big Grin

0
1.7K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan