Tindakan Hukum Bagi Karyawan Yang Merugikan Perusahaan
Mohon maaf jika pertanyaan saya kurang berkenan. Tapi saya mohon bantuan dari agan agan yang ahli hukum untuk masukkannya.
Jadi bgini ada pegawai di bagian sales di kantor saya yang melakukan penjualan produk kepada konsumen dengan memberikan diskon dan cara bayar yang sangat lunak tanpa pengajuan dan persetujuan dari manajer nya terlebih dahulu. Sehingga konsumen sudah terlanjur membayar nya (disetor ke rekening kantor).
Tentunya hal ini merugikan pihak perusahaan karena harga transaksi menjadi jauh dibawah harga produksi dan kemudahan cara bayar yang membuat dana yang masuk menjadi lambat. Namun disisi lain kami tidak dapat membatalkan transaksi tersebut karena akan membuat nama baik perusahaan menjadi buruk dimata klien.hal ini membuat manajemen berencana menuntut yang bersangkutan secara hukum
Pertanyaan saya apakah kami dari pihak perusahaan dapat melakukan tuntutan hukum tersebut? Jika bisa maka pasal berapakah yang dapat di terapkan.
Jika tidak bisa dituntut secara hukum hal apa yang dapat kami lakukan agar kerugian dapat ditutup oleh ybs.
Original Posted By abahnow►Mohon maaf jika pertanyaan saya kurang berkenan. Tapi saya mohon bantuan dari agan agan yang ahli hukum untuk masukkannya.
Jadi bgini ada pegawai di bagian sales di kantor saya yang melakukan penjualan produk kepada konsumen dengan memberikan diskon dan cara bayar yang sangat lunak tanpa pengajuan dan persetujuan dari manajer nya terlebih dahulu. Sehingga konsumen sudah terlanjur membayar nya (disetor ke rekening kantor).
Tentunya hal ini merugikan pihak perusahaan karena harga transaksi menjadi jauh dibawah harga produksi dan kemudahan cara bayar yang membuat dana yang masuk menjadi lambat. Namun disisi lain kami tidak dapat membatalkan transaksi tersebut karena akan membuat nama baik perusahaan menjadi buruk dimata klien.hal ini membuat manajemen berencana menuntut yang bersangkutan secara hukum
Pertanyaan saya apakah kami dari pihak perusahaan dapat melakukan tuntutan hukum tersebut? Jika bisa maka pasal berapakah yang dapat di terapkan.
Jika tidak bisa dituntut secara hukum hal apa yang dapat kami lakukan agar kerugian dapat ditutup oleh ybs.
Mohon petunjuk dari para agan yah...tks
potong saja gaji pegawai sales tersebut yg menentukan harga sepihak yg telah mengakibatkan perusahaan menjadi rugi
namun tetap memperhatikan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) yang mengatakan bahwa salah satu yang dapat diperhitungkan dalam upah adalah denda. Akan tetapi perlu diketahui bahwa denda atas pelanggaran sesuatu hal (yang dilakukan oleh pekerja) hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan [lihatPasal 20 ayat (1) PP 8/1981). Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal menurut penjelasan pasal ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh. Pemotongan upah pekerja ini tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima, demikian yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) jo ayat (2) PP 8/1981.
Agar perusahaan tidak terkena sanksi, tindakan itu yg kebih simple
Original Posted By pengacaramuda►potong saja gaji pegawai sales tersebut yg menentukan harga sepihak yg telah mengakibatkan perusahaan menjadi rugi
namun tetap memperhatikan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) yang mengatakan bahwa salah satu yang dapat diperhitungkan dalam upah adalah denda. Akan tetapi perlu diketahui bahwa denda atas pelanggaran sesuatu hal (yang dilakukan oleh pekerja) hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan [lihatPasal 20 ayat (1) PP 8/1981). Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal menurut penjelasan pasal ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh. Pemotongan upah pekerja ini tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima, demikian yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) jo ayat (2) PP 8/1981.
Agar perusahaan tidak terkena sanksi, tindakan itu yg kebih simple
terima kasih atas masukan agan. tapi di satu sisi kita tidak mau lagi mempekerjakan yang bersangkutan karena sejak kejadian ybs sudah mangkir kerja lebih dari 15 hari. dan tidak.menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan atau mengganti rugi. selain itu ybs juga secara aktif menjelekkan perusahaan di group whatsapp pegawai divisi penjualan. sehingga hal ini dapat membawa mental negatif pada pekerja lain. kami sudah pasti akan memberhentikan ybs namun apakah sebaiknya tuntutan hukum tetap dilanjutkan ataukah bagaimana baiknya?
Original Posted By abahnow►terima kasih atas masukan agan. tapi di satu sisi kita tidak mau lagi mempekerjakan yang bersangkutan karena sejak kejadian ybs sudah mangkir kerja lebih dari 15 hari. dan tidak.menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan atau mengganti rugi. selain itu ybs juga secara aktif menjelekkan perusahaan di group whatsapp pegawai divisi penjualan. sehingga hal ini dapat membawa mental negatif pada pekerja lain. kami sudah pasti akan memberhentikan ybs namun apakah sebaiknya tuntutan hukum tetap dilanjutkan ataukah bagaimana baiknya?
sementara potong gaji sambil intip intip ada aset pribadi gak yg bisa disita secara tuntutan perdata, masalah tindakannya biarkan aja dulu sambil kumpulkan alat bukti itu makanya sebuah perusahaan perlu punya lawyer untuk mensiasati hal hal demikian
Original Posted By pengacaramuda►sementara potong gaji sambil intip intip ada aset pribafi gak yg bisa disita secara tuntutan perdata, masalah tindakannya biarkan aja dulu sambil kumpulkan alat bukti itu makanya sebuah perusahaan perlu punyanlawyer untuk mensiasati hal hal demikian
gimana mau potong gaji gan, secara ybs saja sudah menghilang. kami cari hingga ke rumahnya saja tidak ada (atau disembunyikan, entahlah). mungkin cuma polisi yang bisa menemukan nya. tapi secara online whatsapp nya aktif di group pekerja. namun jika dihbungi tidak pernah direspon atau diangkat. mungkin memang perlu lawyer yah supaya tidak buang energy dan waktu mengurus hal ini. baiklah coba kita usulkan ke BOD dulu usulan agan ini.
Original Posted By abahnow►gimana mau potong gaji gan, secara ybs saja sudah menghilang. kami cari hingga ke rumahnya saja tidak ada (atau disembunyikan, entahlah). mungkin cuma polisi yang bisa menemukan nya. tapi secara online whatsapp nya aktif di group pekerja. namun jika dihbungi tidak pernah direspon atau diangkat. mungkin memang perlu lawyer yah supaya tidak buang energy dan waktu mengurus hal ini. baiklah coba kita usulkan ke BOD dulu usulan agan ini.
kalo sudah begitu pidanakan agar ada efek jera dan perusahaan terlindungi dari sanksi hubungan industrial, lalu gugat perdata agar kerugian perusahaan dapat kembali dengannsita aset ybst
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.