BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Selamat menikmati THR dan Gaji ke-13, jangan lupakan kinerja

Ilustrasi: THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS tahun ini.
Selalu saja begitu. Tahun politik itu berisik. Apa saja bisa dipersoalkan, digelitik, dicarikan motif politiknya.

Begitu juga dengan urusan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan non-PNS di lembaga nonstruktural. Angka yang besar, yang meningkat tinggi ketimbang pembayaran tahun sebelumnya, menjadi terlihat seksi untuk dijadikan topik politik.

THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada tahun ini mencapai Rp35.76 triliun. Itu menunjukkan peningkatan 68,92 persen dari pembayaran tahun 2017.

Ada pihak yang menganggap hal itu sebagai pemborosan, di tengah tingginya utang negara. Menurut pengkritiknya, uang yang diperuntukan THR dan gaji ke-13 itu sebetulnya bisa dipakai untuk mencicil utang negara.

Ada juga yang memandang pemberian THR dan gaji ke-13 itu bermuatan politis. Adalah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang melihatnya terkait dengan tahun politik.

"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik lah. Ya saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli sambil mempertanyakan dasar dan latar belakang Peraturan Pemerintah yang ditandatangani 23 Mei lalu.

Dengan kritik dan sorotan seperti itu, seolah-olah pemberian THR dan gaji ke-13 adalah peraturan yang tiba-tiba saja diputuskan; seolah peraturan pemerintah itu datang tanpa sepengetahuan pihak lain.

Jelas, narasi itu keliru. Pembayaran THR dan gaji ke-13 itu telah ditetapkan dalam APBN 2018. Artinya, hal itu telah melalui proses pembahasan dan persetujuan DPR.

Publik tentu masih ingat, pemberian THR dan gaji ke-13 pernah disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani akhir Oktober tahun lalu

"Kebijakan peningkatan aparatur negara mungkin yang baru adalah untuk pensiunan. Tentunya yang tahun sebelumnya mereka tidak mendapat THR, tahun 2018 akan ada THR sama dengan PNS," kata Askolani saat itu.

Sebetulnya publik juga maklum mengapa sorotan dan kritik atas pemberian THR dan gaji ke-13 itu baru dilontarkan sekarang. Jika kritik dan sorotan itu dikemukakan sebelum Undang-undang APBN 2018 disahkan, pasti memberi imaji politik yang berbeda ketimbang jika disampaikan menjelang pemerintah melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Yang pasti, sejauh ini, tidak ada suara keberatan dan penolakan yang datang dari pihak penerima –baik, dari PNS, pensiunan, anggota Polri, maupun prajurit TNI.

Mereka yang cukup intens hadir di media sosial tentu tahu, tidak semua PNS searah dengan langkah pemerintah dan negara. Terbukti, ada sejumlah kasus ujaran kebencian –dan bahkan tindak pidana terorisme- yang terkait dengan nama-nama yang berstatus sebagai PNS. Namun untuk urusan THR dan gaji ke-13 tak ada penolakan dan keberatan dari PNS.

Dalam sebuah catatan di halaman Facebook resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu ditujukan agar aparatur negara dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan baik, dan membatu aparatur negara dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, adalah peningkatan kinerja aparatur negara.

Tidakkah bersifat politis?

"Kalau yang membelok-belokkan, ya terserah. Yang penting, tidak ada hubungan sama sekali (dengan motif politik). Kita mengacu pada kinerja ASN," kata Asman Abnur.

Terkait ataukah terlepas dari peningkatan kinerjanya, aparatur negara seharusnya senang dengan pemberian THR dan gaji ke-13 itu. Ada uang tambahan untuk keperluan konsumsi pada hari raya.

Dari sisi konsumsi itulah, banyak pihak memperkirakan, anggaran THR dan gaji ke-13 itu bisa menimbulkan optimisme para pertumbuhan ekonomi kuartal II. Dengan tambahan pendapatan itu, diharapkan, belanja masyarakat akan bertambah banyak.

“Pembelanjaan dana THR diprediksi akan meningkatan peredaran uang di daerah yang pada gilirannya akan lebih menggairahkan perekonomian nasional," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di halaman Facebook resminya.

Tentu saja hal itu akan terjadi jika para penerima THR dan gaji ke-13 itu benar-benar membelanjakannya, bukan menabungnya. Untuk itu, pemerintah daerah bisa turut mengkondisikannya dengan menyiapkan sektor pariwisata dan pengembangan produk-produk UMKM di daerahnya. Terlebih, libur hari raya tahun ini lebih panjang ketimbang tahun sebelumnya.

Dengan THR, gaji ke-13, dan libur yang memadai, PNS mungkin sedang dimanja. Tak apa, asal disertai peningkatan kinerjanya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...upakan-kinerja

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Tutuplah jalan bagi koruptor untuk menjadi caleg

- Perjelas peruntukan daftar penceramah Kemenag

- Menghindari kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
18.6K
190
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan