tanah.lapang
TS
tanah.lapang
rudapaksa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf
jpnn.com, SEKAYU - Warga Sekayu kembali digegerkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Trauma mendalam harus dialami anak baru gede sebut saja Bunga, 15.

Pasalnya pelajar itu, dirudapaksa tetangganya sendiri sebanyak tiga kali.

Pelaku bernama Sobari dan sudah ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (19/5), sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan informasi dihimpun, mulanya Sobari merayu korban. Kakek bercucu satu itu, lalu memaksa dan menarik tangan bunga di kebun karet belakang rumah korban, pada 30 Maret lalu.

“Mulut saya disumpal pakai kain, tidak bisa berteriak lalu dia merudapaksa saya” kata Bunga, sembari meneteskan air mata saat ditemui, Minggu (20/5).

Setelah puas menyetubuhi korban. Sobari mengancam korban jangan menceritakan kepada siapapun, sembari memberikan uang sebesar Rp 12 ribu. Lalu Sobari mengulangi perbuatan bejatnya.

Sobari kembali merudapaksa dan menyetubuhi Bunga di lokasi yang sama, pada 27 April. Setelah puas merudapaksanya, kembali Sobari berikan korban uang Rp 12 ribu.

“Saya takut menceritakan pemerkosaan yang dialami ini,” ucap Bunga dengan raut sedih.

Kemudian Sobari merudapaksa lagi Bunga ketiga kalinya di lokasi yang sama, pada 2 Mei lalu. Ternyata aksi bejat Sobari diketahui, keluarga korban. Lantaran sering melihat Sobari berada di sekitar rumahnya. Barulah Bunga dibawa ke rumah RT Sobri.

Di rumah RT itulah, Bunga beranikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialami tiga kali oleh tetangganya itu.

Tersangka, Sobari, mengaku dirinya khilaf telah merudapaksa Bunga sebanyak tiga kali itu. Lantaran dirinya sangat nafsu melihat tubuh Bunga. “Saya tidak pernah ancam korban,” ungkapnya.

Hanya saja, dirinya imingi uang Rp 12 ribu, setiap menyalurkan hasrat bejatnya itu. Meskipun, dirinya terus mendapat jatah dari istrinya.

Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin, mengaku, perbuatan tersangka sangat bejat merudapaksa anak yang masih di bawah umur itu.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat hukuman penjara 15 tahun lamanya,” pungkasnya.

https://m.jpnn.com/news/rudapaksa-anak-gadis-tetangga-tiga-kali-pelaku-ngaku-khilaf?page=2

0
11.7K
106
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan