BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pegawai Pertamina terseret kasus pencemaran Teluk Balikpapan

Kebakaran terjadi di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat tumpahan minyak mentah sebanyak 5.000 kiloliter, 1 April 2018.
Kasus pencemaran perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Seorang shift superintendent PT Pertamina Kalimantan berinisial IS pun terseret dalam kasus ini.

"Sudah ada tersangka baru menyusul gelar perkara dilakukan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani, Jumat (18/5/2018).

Pegawai Pertamina ini merupakan operator kontrol suplai minyak mentah dari Terminal Lawe Lawe menuju Terminal Unit Refinery Balikpapan. Polisi memang belum gamblang mengungkapkan peran IS atas tumpahan 5.000 kilo liter minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan pada 1 April lalu.

"Tapi dia paling bertanggung jawab untuk kontrol pompa di Terminal Lawe Lawe dan Balikpapan," ungkap Yustan.

Sebulan terakhir ini, penyidik secara intensif memeriksa IS dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah beberapa kali pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka pencemaran perairan seluas 13 ribu hektare di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.

"Nanti akan kami panggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," tegasnya.

IS menjadi tersangka kedua menyusul nahkoda MV Ever Judger, Zong Deyi (50), yang lebih dulu disangka bertanggung jawab pencemaran Teluk Balikpapan. Warga negara Tiongkok ini langsung ditahan dan 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger dicekal.

Kasus tumpahan minyak mentah ini memang menggemparkan hingga jatuh tiga orang korban jiwa nelayan Balikpapan. Limbah minyak mentah terbakar hebat hingga mencelakakan jiwa para pemancing setempat.

Polisi langsung menahan Zong sesaat usai menjalani pemeriksaan status sebagai tersangka. Dia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri Beny Lesmana, Ponco Nugroho, dan Rita Erna.

Nahkoda kapal batu bara 75 ribu metrik ton ini diduga ceroboh memasuki zona merah serta jangkarnya merusak pipa minyak Pertamina Balikpapan. Patahan pipa minyak ini berujung pencemaran 13 ribu hektare di perairan Teluk Balikpapan.

Pertamina Kalimantan sudah mengetahui penetapan pegawainya sebagai salah seorang tersangka pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan. Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha, menghargai proses penyidikan yang sedang dijalankan kepolisian ini.

"Kami menghormati keputusan tersebut," tuturnya.

Fokus Pertamina kini, kata Yudy, adalah menunjuk pengacara agar bisa memberikan pembelaan hukum terhadap pegawainya ini. Pertamina sudah menyerahkan proses penanganan kasusnya pada pengacara kondang, Otto Hasibuan

"Biar nanti pengacara yang ditunjuk memberikan pembelaan," ujarnya.

Saat bersamaan, Otto secara resmi melayangkan gugatan perdata kepada pemilik kapal, Judger Holding Company Limited, yang bermarkas di British Virgin Island. Pertamina merasa dirugikan secara materiel dan non-materiel atas kelalaian kapal MV Ever Judger hingga berujung pencemaran lingkungan tersebut.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyerahkan rekomendasi penyelamatan lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Rekomendasi itu wajib hukumnya dijalankan Pertamina Kalimantan.

"Ada rekomendasi untuk dijalankan Pertamina," kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Tri Bangun Laksono.

KLHK menerbitkan empat butir rekomendasi untuk Pertamina. Antara lain sejumlah pantai harus memperoleh prioritas; misalnya Banua Patra, Klandasan, Bandara, Wisma Segara, AURI, Perumahan KBC Harent, Penajam, Nipah Nipah, Kampung Baru, Melawai, Margasari, dan Kariangau.

"Pertamina melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak. Juga membantu dampak sosial masyarakat di sekitar lokasi kejadian bencana," tegasnya.

Laksono pun meminta Pertamina memperbaiki dokumen perizinan dan instrumen lingkungan yang ada saat ini. Dokumentasi perizinan dimaksud adalah soal pengkajian ulang risiko lingkungan pipa penyaluran minyak di perairan Teluk Balikpapan.

Lantas yang paling utama adalah perbaikan sistem peringatan dini ancaman dan bahaya keberadaan pipa minyak Pertamina dari seluruh aktivitas masyarakat. Mengacu bencana lingkungan Teluk Balikpapan, Laksono menilai Pertamina terkesan gagap menanggapinya.

Pertamina pun perlu meningkatkan sistem pemantauan inspeksi keamanan pipa dari seluruh aktivitas kapal-kapal yang lalu-lalang di atas perairan Teluk Balikpapan. Termasuk pula menyusun tata kerja pompa minyak mentah dengan mengedepankan prinsip health safety enviromental (HSE).

"KLHK akan melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi sebab musabab tumpahan minyak mentah ini," tukasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...luk-balikpapan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penembakan SMA Santa Fe, 10 tewas dan 10 terluka

- 2 Perempuan Indonesia capai 7 puncak tertinggi dunia

- Koopssusgab, ganti presiden, dan penjualan saham bir

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
987
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan