metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Fungsi Interlijen Perlu Diperkuat Jika RUU Terorisme Disahkan


Jakarta: Revisi Undang-Undang Terorisme memberi kewenangan kepada kepolisian menangkap pelaku terduga teroris dengan bukti permulaan dan unsur persiapan. Dari situ, dibutuhkan intelijen yang kuat mengumupulkan informasi. 


Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan, fungsi intelijen diperkuat, demi menghindari kriminalisasi penerapan pasal persiapan RUU Terorisme. Dibutuhkan informasi intelijen terpadu antar lembaga terkait seperti kepolisian, TNI, BIN dan BNPT.


'Dia merecanakan ini, dia sudah dibaiat diasosiasikan bagian dari jaringan terorisme ini. Karena itu fungsi-fungsi intelijen harus lebih kuat harus terpadu,' jelas Nasir. 


Baca: Intelijen Militer Harus Dilibatkan Berantas Terorisme


Ia meminta setelah RUU ini disahkan, unit-unit intelijen tidak bekerja sendiri-sendiri. Informasi dari intelijen penting menentukan bukti persiapan dan percobaan seseorang akan melakukan tindak pidana terorisme. 


Pasal persiapan tindak terorisme diatur dalam pasal 15 drag RUU Terorisme per tanggal 16 Maret 2018. Pasal tersebut berbunyi :

                   

'Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 13A'


Anggota Pansus lainnya, Arsul Sani mengatakan, pasal ini memberikan kewenangan kepada polisi dalam mengantisipasi dini aksi terorisme. Semisal polisi bisa memproses hukum seseorang yang terbukti mengkuti pelatihan militer di luar negeri dan bergabung dengan kelompok teror bisa ditindak sepulangnya mereka ke tanah air. Hal yang tak bisa dilakukan polisi dengan UU yang ada saat ini. 


Baca: Revisi UU Dinilai tak Bisa Mencegah Idealisme Teroris


'Dia pulang ke Indonesia seperti Si Dita (pelaku teror Surabaya) itu dia tidak melakukan apa-apa, enggak bisa diproses hukum,' jelas Arsul.


Arsul mewanti-wanti aparat kepolisian agar tak menggunakan pasal ini keliru. Polisi harus selektif dan akurat menerima informasi bukti permulaan dan persiapan seseorang melakukan tindakan aksi terorisme. 


'Jangan-jangan dia pernah ada di sana terus pulang kesini langsung dijadikan tersangka atau dipidana mesti ada  pemilahannya,' pungkasnya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...risme-disahkan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Densus 88 Tangkap 13 Anggota JAD Surabaya, 2 Ditembak Mati

- Bom Surabaya Bentuk Respons Kerusuhan Mako Brimob

- 2 Terduga Teroris Tewas di Tanjungbalai

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
351
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan