venomdog88Avatar border
TS
venomdog88
Langkah Anies Naikkan Pajak Parkir Demi Kurangi Kemacetan
Gubernur DKI Anies Baswedan berencana menaikkan tarif pajak parkir menjadi 30 persen guna menurangi penggunaan kendaraan pribadi yang jadi penyebab kemacetan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

Gubernur Anies Baswedan berharap kenaikan pajak yang bakal ditanggung oleh pengendara itu dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi penyebab macet.

"Kenaikan tarif 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan motor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies saat rapat paripurna bersama DPRD, Senin (14/5).


Menurut Anies, pengusaha parkir masih keberatan dengan usulan kenaikan tarif 30 persen. Karena itu, Anies menegaskan bahwa pajak akan dibayar oleh pengguna parkir alias pengendara. Sedangkan, pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Lihat juga: Sandiaga Kaget Pegawai DKI Pulang Pukul 14.00 Selama Ramadan
Di sisi lain, kenaikan pajak dapat mempertahankan pendapatan asli daerah (PAD) minimal untuk pembiayaan pembangunan ibu kota.

Apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit, kata Anies, hal itu berdampak pada berkurangnya jumlah kendaraan yang parkir. Alhasil, penerimaan pajak parkir juga turun bila tarif tidak dinaikkan.

Anies menyebut angka 30 persen merupakan tarif maksimal pajak parkir yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati demikian, Anies mengakui bahwa setoran pajak parkir belum tepat waktu meski telah diberikan sanksi administrasi. Sementara, pembayaran pajak parkir dengan sistem daring belum berjalan lancar.

"Oleh karena itu, saat ini sedang diinisiasi terkait regulasi online system baru yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan untuk mendukung gerakan nasional non tunai," ujar Anies.
Lihat juga: Anies: Jakarta Aman Terkendali
Terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan tarif pajak parkir di Jakarta masih rendah ketimbang kota penyangga lainnya yang sudah mencapai 25 persen.

"Di Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25 persen pajak parkirnya. Padahal, pelaku usahanya sama dengan di Jakarta. Harusnya DKI bisa menerapkan lebih tinggi lagi, maka kita usulkan naik 30 persen," kata Edi di Balai Kota, Senin (14/5).

Dengan dinaikkannya tarif parkir, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PAD dari sektor tersebut sekitar Rp685 miliar. PAD parkir harus naik dari tahun sebelum yang baru mencapai Rp600 miliar.

"Kalau saja Perda (kenaikan tarif parkir) diterbitkan Juni, lalu Juli sudah bisa dinikmati kenaikannya," klaim Edi.
Lihat juga: Usai Bom Surabaya, Anies Sebut Jakarta 'Dikawal' Polri-TNI
Edi meyakini kenaikan tarif pajak parkir sudah bisa direalisasi dalam waktu enam bulan. Untuk mengoptimalkan setoran pajak parkir dan pembayaran sistem daring, Pemprov berencana memperluas penggunaan mesin tap-in.

"Seluruh pengelola parkir swasta off street sudah gunakan sistem tapping, tap in dan tap out. Kerjasama dengan GPN agar tidak ada lagi peluang untuk penghindaran pajak," ujarnya. (osc/osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180514215405-20-298196/langkah-anies-naikkan-pajak-parkir-demi-kurangi-kemacetan

Saatnya pesta lobster emoticon-Traveller
0
6.3K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan