indonesiaupdate
TS
MOD
indonesiaupdate
Mendagri Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Intervensi Proses Hukum


JPP, JAKARTA - Pemerintah dalam kasus apapun tak pernah melakukan intervensi terhadap sebuah proses hukum. Termasuk kasus SP3 Habib Rizieq atau yang terbaru ditolaknya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak pernah menghalangi siapa pun yang mengajukan langkah hukum. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, beum lama ini.

Mendagri menjelaskan kasus SP3 atau masalah gugatan HTI di PTUN, pemerintah tidak ikut campur. Pihaknya menghormati kerja aparat penegak hukum. Ia percaya kepolisian telah bekerja profesional. Jadi tak benar jika kemudian masalah SP3 dikaitkan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alumni 212.

"Ini murni sebuah proses penyidikan yang oleh kepolisian tidak ditemukan bukti yang kuat. Kita harus percaya dengan proses penyidikan, jangan terus disalahkan pemerintah. Ini enggak ada hubungannya dengan pemerintah, enggak ada intervensi pemerintah. Ini murni sebuah proses penyidikan," tegas Tjahjo.

Jadi, menurut Mendagri, salah persepsi jika pemerintah dinilai ikut campur. Tjahjo berharap semua elemen masyarakat mempercayakan semua proses hukum kepada aparat kepolisian. Tentu, kepolisian juga akan bekerja profesional, sepanjang itu memenuhi syarat dan bukti hukum.

"Saya kira kepolisian sekarang sudah sangat profesional untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan sebagainya ada proses pembuktian yang cukup," jelas Tjahjo.

Yang pasti, lanjut Mendagri, pemerintah tak pernah menghalangi siapa pun, kelompok mana pun untuk berserikat dan berorganisasi. Termasuk pemerintah juga tak akan menghalangi kelompok mana pun yang merasa tak puas, kemudian melayangkan gugatan.

Yang penting, Mendagri menekankan, itu semua dalam koridor hukum yang berlaku. Tjahjo pun persilahkan, misalnya jika HTI mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Silahkan masing masing punya hak hukum. Sebagai organisasi yang ada di negara kita akar hukumnya kita berikan semua. Enggak menghambat. MK sudah diputuskan, sekarang PTUN sudah, mau banding silahkan," jelas Tjahjo. (dgr/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/polkam/hukum/32092...i-proses-hukum

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- Wakapolri Jelaskan Alasan Media Tidak Boleh Masuk Area Kerusuhan Napiter

- Pemerintah Remajakan 25.423 Hektar Sawit Rakyat Riau

- Kisah-kisah Mendagri tentang Korupsi Kepala Daerah

0
166
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan